batampos.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) pintar atau Smart SIM pada Minggu (22/9/2019) lalu.
Salah satu keunggulan Smart SIM, yakni bisa mencatat pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM.
Jika pelanggaran yang diakumulasi dengan poin dan mencapai batasnya, SIM bisa dicabut dan polisi akan menguji ulang saat perpanjangan SIM.
”Kita bisa mengungkap orang yang melanggar, apakah pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, maupun pelanggaran berat melalui chip yang ada di Smart SIM,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati, Senin (30/9/2019).
Ia menjelaskan, SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan di jalan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Informasi mengenai catatan jumlah pelanggaran yang digunakan sebagai data penyimpanan data kepolisian dengan bobot pelanggaran ringan sejumlah satu poin, sedang tiga poin dan berat lima poin.
Apabila pemilik SIM tercatat mengumpulkan 12 poin, maka SIM dapat dicabut sementara atau dilakukan pengujian ulang pada saat perpanjang SIM sesuai dengan peraturan.
”Ke depannya akan kita terapkan seperti itu dan saat ini masih tahap sosialisasi,” kata-nya.
Selain itu, Putu menyebut Smart SIM bisa memperingatkan orang ketika masa berlaku SIM akan habis.
Dia mengatakan, sistem akan menginformasikan via email dan SMS melalui data yang diisi oleh masyarakat ketika sudah dekat jatuh tempo masa berlakunya.
”Sehingga kita juga turut mengingatkan masyarakat yang memiliki SIM dengan email atau nomor handphone yang sudah diberikan,” jelasnya.
Smart SIM juga berfungsi sebagai kartu uang elektronik. Tak hanya untuk bayar e-Toll, Smart SIM tersebut juga bisa untuk membayar denda tilang.
Selain itu, Smart SIM juga berfungsi sebagai identitas dari pemilik yang sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Smart SIM ini bisa diaktivasi dengan mengisi saldo maksimal Rp 2 juta. Sementara ini untuk top up nanti bisa di BRI, BNI dan Mandiri.
Namun, selama masa uji coba yakni enam bulan ke depan, top up baru bisa dilakukan di BNI saja.
Bagi masyarakat yang mempunyai SIM lama dan belum habis masa berlakunya juga bisa menggantinya dengan Smart SIM mulai Senin (23/9) lalu.
Meski ada SIM baru, namun SIM lama masih tetap berlaku, namun untuk yang habis masa berlakunya setelah tanggal 22 September akan mendapatkan Smart SIM.(gie)
