Sabtu, 20 April 2024

18 WNA Tiongkok Dideportasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Batam, mendeportasi 18 warga negara Tiongkok. Tidak hanya itu nama-nama WN Tiongkok itu juga dimasukkan ke daftar penangkalan atau pencekalan ke Indonesia.

Hal tersebut atas lanjutan pemeriksaan terhadap 47 WNA yang diamankan oleh Polresta Barelang di Ruko Taman Sujajadi dan di Grand Orchid Batamkota pada Rabu (25/9/2019) lalu atas dugaan penipuan online atau cyber crime.

Dari 47 WNA yang diamankan, sebanyak 29 orang adalah WNA Taiwan yang terdiri 27 laki-laki dan dua 2 perempuan.

Sedangkan WNA asal Tiongkok ada 18 orang yang terdiri 16 laki-laki dan 2 perempuan.

Dari hasil pemeriksaan tim dari Imigrasi Batam, Imigrasi Tanjungpinang, Sub Direktorat Penyidikan Dirjen Imigrasi, Polresta Barelang dan Kejari Batam, diketahui 32 WNA itu melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Anggota Polresta mengawal 47 WN Taiwan dan Tiongkok yang diduga melakukan tindakan penipuan online saat ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (20/9/2019) lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Selanjutnya mereka akan dideportasi ke negara asalnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Lucky Agung, mengatakan, 14 WNA asal Taiwan terlebih dahulu dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Mereka (WNA) Taiwan dideportasi tanggal 29 September 2019 kemarin,” katanya, Selasa (1/10/2019).

Kata dia, dari 47 WNA asal Taiwan dan Tiongkok tersebut, 15 orang diduga melanggar pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Yang isisnya sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian ijin tinggal yang diberikan.

Selanjutnya belasan orang WNA tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti. Gelar perkara akan dilakukan bersama-sama oleh Kejari Batam, ahli, Polresta Barelang sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Saat ini masih terdapat 33 WNA yang masih kami tempatkan di ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Lucky lagi.(gas)

Update