Jumat, 10 April 2026

KPU Batam Terima Dana Hibah Rp 21,9 Miliar 

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sebagai penyelenggara Pilkada 2020 mendapat dana hibah dari Pemko Batam sebesar Rp 21,9 miliar.

Anggaran hibah untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Batam ini dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Walikota dan Ketua KPU Kota Batam di kantor wali kota Batam, Selasa (1/10/2019).

Anggota KPU Kota Batam, Zaki Setiawan, mengatakan, anggaran hibah untuk Pilkada 2020 ini sudah melalui pembahasan bersama antara KPU Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Batam.

Besaran hibah mencapai Rp 21.913.865.000 yang bersumber dari APBD 2019 dan 2020. Rinciannya, dari APBD 2019 sebesar Rp333.928.000 dan APBD 2020 sebesar Rp 21.579.937.000.

Ilustrasi surat suara. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

“Pencairan anggaran bertahap. Untuk anggaran 2019 pencairannya maksimal 14 hari setelah penandatanganan NPHD,” kata Zaki.

Sementara itu untuk anggaran 2020 pencairannya akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama minimal 40 persen dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Kemudian tahap kedua minimal 50 persen dicairkan paling lambat empat bulan sebelum hari pemungutan suara dan tahap ketiga 10 persen dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

Besaran hibah ini menyusut dari usulan KPU Kota Batam kepada Pemko Batam sebelumnya, sekitar Rp27 miliar.

Penyebabnya, adanya pemangkasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Batam terhadap kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan, baik terkait standar kebutuhan maupun standar satuan harga.

“Kami berharap pemangkasan usulan anggaran Pilkada ini tidak berimbas terhadap potensi menurunnya kualitas dan menghambat penyelenggaraan tahapan Pilkada 2020 di Kota Batam,” tuturnya.

Zaki menjelaskan, Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 23 September 2020. Tahapan pemilihan akan dimulai pada 1 November 2019 dengan sosialisasi pilkada kepada masyarakat.

Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 1 Januari sampai 21 Maret 2020.

Sejak tahapan tersebut, KPU Kota Batam sudah membutuhkan anggaran, baik biaya sosialisasi maupun untuk honorarium penyelenggara tingkat PPK dan PPS.

“Sesuai ketentuan, pendanaan kegiatan Pilkada ini dibebankan pada APBD,” ujarnya.(rng)

Update