Jumat, 17 April 2026

Mantan Kadisbud Kepri Ditahan

Berita Terkait

batampos.co.id – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Provinsi Kepri Arifin Nasir resmi men­jadi tahanan Polda Kepri, Senin (30/9/2019) lalu.

Arifin merupakan tersangka ketiga yang telah diamankan jajaran Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri dalam kasus dugaan korupsi proyek Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyengat, Tanjungpinang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga membenarkan penahanan Arifin itu. Ia menyebut Arifin memenuhi panggilan kedua polisi pada Senin (30/9) lalu. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Arifin langsung ditahan.

“Iya, semalam,” kata Erlangga, Selasa (1/10).

Erlangga mengatakan, hingga kini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Arifin Nasir.

“Saat ini sudah ada tiga (tersangka),” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah me­nahan dua tersangka lainnya, yakni Yunus dan Mu­hammad Yasir.

Keduanya memiliki peranan cukup sentral dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pem­bangunan Monumen Bahasa Melayu itu. Keduanya ditengarai mengetahui seluk beluk pembangunan monumen tersebut.

Keterangan dari keduanya dinilai polisi cukup penting untuk pengem-bangan kasus tersebut.

Arifin Nasir saat menjabat Kadisdik Pemprov Kepri

Muhammad Yasir merupakan direktur dari CV Rida Djawari yang meminjam nama PT Sumber Tenaga Baru dari Yunus. Yasir mendapatkan paket pekerjaan pem­bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap kedua. Namun setelah uang muka cair sebesar 20 persen dari nilai kontrak, Yasir diduga tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak (wanprestasi).

Sedangkan Yunus selaku direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru diduga menerima fee sebesar 3 persen dari Yasir. Fee tersebut diberikan karena Yunus meminjamkan nama perusahaannya untuk Yasir guna menggarap proyek Monumen Bahasa Melayu.

Sementara Arifin Nasir merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dari penyelidikan dilakukan kepolisian, Arifin diduga mengetahui terjadinya pengalihan pelak-sanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak. Selain itu, dia juga diduga tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak. Sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Sejak kasus ini bergulir, polisi telah memeriksa sebanyak 36 orang saksi. Antara lain dari pihak Inspektorat Pemprov Kepri, konsultan, saksi ahli, dan beberapa pihak lainnya yang mengetahui jalannya proyek tersebut.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan menggunakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 2 berbunyi, setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (ska)

Update