Jumat, 29 Maret 2024

Polresta Barelang Bentuk Satgas Pembasmi Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

batampos.co.id – Guna mengefektifkan penumpasan kejahatan jalanan, Polresta Barelang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembasmi Kejahatan Jalanan (Street Crime).

Satgas ini akan bekerja di titik-titik rawan untuk mencegah hingga menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

Pasalnya, kejahatan jalanan dinilai sangat meresahkan. Apalagi, sasaran utama mereka perempuan.

Ayuri, warga Tanjungpiayu, Seibeduk, mengaku takut pulang malam. Sebab belum lama ini, seorang perempuan menjadi aksi korban kejahatan jalanan.

Tak hanya kehilangan harta, korban juga menderita luka-luka karena terjatuh dari sepeda motor.

ā€Kalau pulang malam benar-benar waswas dengan penjahat jalanan. Apalagi rata-rata korban jambret perempuan,ā€ ujar Ayuri, kemarin.

Ia berharap, aparat bisa bertindak lebih cepat membasmi penjahat jalanan karena benar-benar meresahkan masyarakat.

Personel Satuan Sabhara Polresta Barelang melakukan patroli di jalanan Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/ batampos.co.id

Kapolres Barelang AKBP Prasetyo tak menampik maraknya kejahatan jalanan baru-baru ini. Saat ini, pihaknya terus memburu pelaku.

ā€Iya, kejadian ada yang di Bukit Daeng. Namun, saya harap warga tetap tenang,ā€ ujar Prasetyo.

Saat ini, pihaknya telah membentuk tim satgas khusus penin-dakan pelaku kejahatan jalanan.

Tim satgas ini tersebar hingga ke polsek-polsek di Batam.

ā€Jumlah tim khusus ini lebih dari 30 orang. Tugasnya memang khusus menangani kejahatan jalanan,ā€ jelasnya.

Bahkan, tim ini sudah berhasil menangkap kompolotan jambret yang kerap beraksi di beberapa lokasi.

Tak hanya jambret, tim satgas juga meng-amankan komplotan pencuri kendaraan bermotor yang cukup meresahkan.

ā€Jadi begitu dapat informasi, tim satgas ini langsung turun. Ada beberapa titik yang memang diawasi, karena dinilai rawan.ā€

Disinggung apakah ada perintah tembak di tempat untuk pelaku jambret sebagai efek jera, Prasetyo menegaskan tidak. Menurutnya, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

ā€Bukan masalah meresahkan atau untuk memberi efek jera. Pelaku yang ditangkap ya diserahkan sesuai hukum. Kecuali pada saat penangkapan, pelaku melawan dan membahayakan anggota yang sedang bertugas,ā€ pungkas Prasetyo.(gie,cr1/she)

Update