Rabu, 24 April 2024

Sudah 23 Pemilik Lahan Reklamasi di Kepri Dimintai Keterangan oleh KPK

Berita Terkait

batampos.co.id – Sejak Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 11 Juli lalu dalam dugaan suap proyek reklamasi Tanjungpiayu, sudah 23 orang pengusaha pemilik lahan reklamasi di Kepri diperiksa meskipun tidak memiliki kaitan dengan kasus Tanjungpiayu.

Pada Selasa (24/9/2019), sebanyak sembilan pengusaha pemilik lahan reklamasi di-panggil ke Jakarta untuk dimintai keterangan. Sehari berikutnya delapan pengusaha lagi diperiksa. Kemarin, Selasa (1/10), giliran tiga pengusaha yang juga punya proyek reklamasi di Tanjungpinang dan Karimun diperiksa KPK. Jauh sebelum itu su­dah ada beberapa pengusaha menjalani proses yang sama.

Rangkaian pemanggilan ini tak ayal membuat gemetar kalangan pengusaha, terutama yang sedang menggarap proyek reklamasi.

“Kini pada ketakutan semua,” kata seorang pengusaha, kemarin, di Nagoya, Batam. “Mereka bertanya-tanya, tidak ada hubungan dengan Kock Meng (pemilik proyek Tanjungpiayu), tapi tetap dipanggil juga,” ujarnya.

Pengusaha, kata dia, meng-hargai proses hukum yang dijalankan oleh KPK terhadap Gubernur Nurdin.

“Masalahnya, mereka tidak ada kaitan dengan kasus itu. Jadi wajar jika waswas,” katanya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media (Dery Ridwanysah/JawaPos.com)

Juru Bicara KPK Febri ­Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap pengusaha tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang dijalani Nurdin cs.

“Pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Ke­pulauan Riau tahun 2018/2019,” katanya.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono sebagai tersangka.

Untuk sangkaan suap, Nurdin diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy. Setidaknya ada dua kali penerimaan yang dicatat KPK, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.

Di samping perkara suap, Nurdin dijuga disangka menerima gratifikasi terkait jabatan di Pemprov Kepri. Untuk kasus dugaan gratifikasi KPK telah menyita sejumlah uang dalam berbagai pecahan mata uang, antara lain SGD 43.942 (Rp 456.300.­319,3) dan USD 5.303 (Rp 74.557.528,5). Total nilai uang yang disita dari rumah Nurdin ada Rp 666.812.189,56.
Kini, penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut.

Febri Diansyah menyebutkan, pejabat yang diperiksa kemarin antara lain Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepri Buralimar, berkaitan dengan dugaan gratifikasi jabatan. Sebelum memeriksa Buralimar, penyidik KPK telah lebih dulu menggeledah kantor Dispar Kepri di Tanjungpinang. Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen terkait anggaran.

Selain Buralimar, KPK juga memeriksa Senja, Bendahara Pengeluaran Dispar Provinsi Kepri. Berikutnya yang turut diperiksa adalah Haryanti Shintia Dewi, Kepala Bagian Unit Kerja Pengenalan Nasabah (UKPN) Divisi Kepatuhan PT Bank Riau-Kepri.

Febri juga menambahkan, terhitung Senin (30/9) juga dilakukan perpanjangan penahanan tersangka Kock Meng selama 40 hari. Kock Meng merupakan tersangka kelima dalam kasus ini.

“Perpanjangan masa tahanan ini adalah untuk kepentingan penyidikan. Sama seperti yang kita lakukan kepada tersangka Gubernur NBU,” kata Febri.

Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Heri Mokhrizal mengatakan, bahwa Pemprov Kepri sudah menunjuk Ampuan Situmeang sebagai penasihat hukum Pemprov Kepri menggantikan Andi Muhammad Asrun yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Menurut Heri, jika diperlukan, Ampuan juga akan ditunjuk untuk mendampingi para pejabat Pemprov Kepri yang diperiksa KPK.

“PH yang ditunjuk bekerja sesuai dengan yang kita minta tentunya,” ujar Heri. (jpg)

Update