Rabu, 24 April 2024

Tata Tertib DPRD Batam Segera Ditetapkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Tata tertib (Tatib) DPRD Kota Batam saat ini masih dalam tahap evaluasi di Provinsi Kepri. Namun, dalam tatib tersebut, tidak mengatur frekuensi atau kuantitas kehadiran anggota DPRD Kota Batam baik kehadiran saat sidang paripurna maupun dalam rapat-rapat lainnya dalam satu tahun.

“Kalau itu tidak ada diatur. Karena memang dalam kunjungan kita ke beberapa daerah pun memang tidak ada yang mengatur hal seperti itu,” kata Ketua Pansus Tatib DPRD Batam, Aman, Selasa (1/10/2019).

Aman mengatakan, terkait kehadiran saat paripurna yang diatur adalah masalah jumlah kehadiran secara fisik dan yang menandatangani daftar hadir saat paripurna. Dan ini sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu.

d“Misalnya, kalau untuk paripurna bisa dimulai kalau jumlah anggota dewan yang hadir setengah ditambah satu dari jumlah anggota dewan. Atau harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dewan,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam kunjungan ke sejumlah daerah beberapa waktu lalu, ada beberapa tata tertib yang ditam-bah. Salah satunya adalah harmonisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan DPRD pasca pengesahan APBD.

“Jadi misalnya, kalau pun APBD sudah disahkan, dan untuk penggunaan anggaran di OPD ini harus tetap berkoordinasi dengan DPRD. Ini untuk fungsi kontrol,” katanya.

Selain itu, ada beberapa perubahan lain seperti keanggotaan Pansus dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi. “Jadi, ada beberapa perubahan dan sekarang masih evaluasi di provinsi, mudah-mudahan segera ditetapkan,” katanya.

Seorang anggota DPRD Kota Batam yang enggan namanya disebutkan mengatakan, untuk kehadiran anggota DPRD di kantor DPRD Batam selama ini memang tidak menjadi perhatian serius. Dimana, selain berkantor di DPRD, banyak anggota dewan yang bersosialisasi dengan konstituen di jam kerja.

“Jadi sebagai wakil rakyat bukan hanya di kantor saja. Bahkan harusnya lebih lama bersama warga dan menjaring aspirasi,” ujarnya. (ian)

Update