Sabtu, 11 April 2026

10 Kilogram Sabu Dikemas Dalam Teh Cina

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri mengamankan 10.394 gram sabu asal Malaysia dalam bungkus Teh Cina, Sabtu (28/9/2019) lalu.

Sabu ini didapat petugas BNNP dari seorang kurir berinisial Sk, 33, di rumahnya di Kampung Tua Tembesi Lestari Blok 3 No. 236 RT 002 RW 003, Sagulung.

Dari pengakuan Sk, per 1 kilogram (kg)-nya ia diupah Rp 2 juta.

”Pengakuan dia saja. Ini masih kami dalami,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Richard Nainggolan, Rabu (2/10/2019).

Dari penyelidikan, Sk dihubungi seseorang yang dikenalnya. Lalu, ia diminta mengambil barang haram tersebut.

”Serah terima barang ini dilakukan di tepi jalan saja,” ungkap Richard.

Setelah mengambil sabu seberat 10 kg tersebut, Sk diminta untuk menyembunyikan terlebih dahulu dan menunggu instruksi selanjutnya dari bandar.

Sesuai petunjuk dari bandar, Sk menyimpan barang haram itu sebanyak 8 bungkus dalam gundukan pasir dekat rumahnya.

Lalu, sebanyak 2 bungkus diletakkan di atas plafon rumahnya.

”Sk ini bekerja sesuai perintah,” imbuhnya.

Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Ricard Nainggolan bersama Kabid Brantas BNNP Kepri Kombes Arif Bastari menunjukkan barang bukti beserta kurir Sk (kedua dari kanan) yang berhasil diamankan saat ekspos di kantor BNNP Kepri, Rabu (2/10/2019). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Saat penangkapan dilakukan pihak BNNP, Sk mengaku baru pertama kali melakukan pe-ngantaran sabu.

Kabid Brantas BNNP Kepri, Kombes Arif Bestari, mengungkapkan, Sk mengaku tidak mengetahui keberadaan orang yang menyuruhnya.

”Tersangka ini kami cek positif menggunakan sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” ujarnya.

Arif mengatakan, Sk dan jaringannya menggunakan sistem terputus. Sehingga menyulitkan petugas BNNP Kepri melakukan pengem-bangan.

”Pengantar dan penerima tidak saling mengenal. Mereka bergerak berdasarkan beberapa instruksi,” tuturnya.

Kemana sabu ini akan diedarkan? Arif mengaku distribusinya masih dalam tahap penyelidikan.

”Masih kami telusuri kemana saja jalurnya. Yang jelas barang ini dari Malaysia,” ungkapnya.

Sk telah ditahan di sel tahanan kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, guna dilakukan proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(ska)

Update