Jumat, 17 April 2026

Uang Pelicin Rp 162 Juta Untuk Mengurus Izin Reklamasi di Tanjungpiayu

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus dugaan suap izin reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepri non­aktif, Nurdin Basirun, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Abu Bakar menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang.

Dalam sidang perdana itu terungkap, pengusaha Batam, Kock Meng, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus ini, harus me­ngeluarkan “uang pelicin” sebesar Rp 162.805.000 untuk mengurus izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di Tanjungpiayu, Batam. Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap dalam pecahan rupiah sebesar Rp 50 juta dan 11.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 112.805.000 (kurs Rp 10.255 per dolar Singapura). Sehingga totalnya Rp 162.805.000.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dalam sidang kemarin terdakwa Abu Bakar menjelaskan kronologis pemberian suap oleh Kock Meng melalui terdakwa kepada sejumlah tersangka lainnya.

Kasus suap ini bermula seorang pengusaha bernama Johanes Kodrat memperkenalkan Abu Bakar dengan tersangka Kock Meng di sebuah restoran seafood di Tanjungpiayu, Batam, pada September 2018 lalu. Dalam pertemuan itu, Kock Meng menyampaikan kepada Abu Ba­kar terkait rencananya membuka restoran di daerah Tanjungpiayu.

Selain restoran, melalui perusahaan bernama PT Kelong Abadi Sejahtera, Kock Meng berencana membangun penginapan di lokasi yang sama. Kepada Abu Bakar, Kock Meng mengaku sudah punya izin pendirian restoran dan penginapannya. “Namun Kock Meng belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut,” kata Febri dalam keterangan persnya, Rabu (2/10).

Mendengar hal itu, Abu Bakar menjelaskan apa saja izin yang harus diurus untuk pemanfaatan ruang laut. Abu Bakar juga mengaku kenal dengan Kabid Perikanan Tang­kap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Budy Hartono.

Pada Oktober 2018, Abu Bakar dan Kock Meng menemui Budy Hartono di kantor DKP Kepri untuk mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Kock Meng me­nga­jukan izin pemanfaatan ruang laut dengan nomor surat 01/IPRL/BTM/X/2018 yang berlokasi di Tanjungpiayu, Batam seluas 50.000 m2. Sedangkan Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan nomor: 018/PerLam/BTM/2018 yang ber­lokasi di perairan Kelurahan Sijantung, Jembatan V Ba­relang, Batam seluas 20.000 m2.

Dalam pertemuan tersebut, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar dan Kock Meng terkait syarat dan mekanisme pengajuan izin prin­sip pemanfaatan ruang laut.

Termasuk soal biayanya, yak­ni Rp 50 juta per satu izin. Mendengar hal itu, Abu Bakar dan Kock Meng menyetujui.

Pad April 2019, Abu Bakar kembali menemui Budy Hartono di kantornya menanyakan permohonan status izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang telah diajukan. Budy Hartono kemudian me­nyampaikan kepada Abu Bakar bahwa draf izin prinsip pemanfaatan ruang laut sudah disiapkan. Namun nota dinas belum ditandatangani oleh Edy Sofyan, Kepala DKP Kepri. Sehingga belum bisa diajukan ke Gubernur Kepri saat itu, Nurdin Basirun. Budy Hartono juga mengatakan, untuk menerbitkan nota dinas di­perlukan biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta.

Setelah mendengar penyampaian dari Budy Hartono itu, Abu Bakar menemui Kock Meng dan menyampaikan biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta. Kock Meng menyanggupinya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

“Kemudian Kock Meng meng­hubungi Johanes Kodrat yang merupakan orang keper­cayaannya untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu kepada terdakwa,” papar Febri.

Setelah menerima uang dari Kock Meng, Johanes Kon­drat menyerahkan uang tersebut kepada Abu Bakar di Pelabuhan Sijantung, Rempang. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Budy Hartono di kediaman Edy Sofyan di Tanjungpinang. Namun hanya Rp 45 juta yang diberikan ke Budy Hartono. Sementara Rp 5 juta sisanya diambil Abu Bakar untuk biaya operasional.

Pada tanggal 7 Mei 2019, Budy Hartono mengeluarkan nota dinas dengan nomor 523/DKP/IV/2019 yang telah ditandatangani oleh Edy Sofyan. Kemudian Budy juga menyerahkan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan nomor 120/0796/DKP/SET yang telah diteken Gubernur Nurdin.

Menurut Febri, uang Rp 45 juta itu digunakan Edy Sofyan untuk kepentingan Nurdin Basirun saat kunjungan ke beberapa pulau di Kepri. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk membayar makan Nurdin dan rombongan.

“Edy Sofyan melakukan pem­bayaran untuk penge­luaran kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin Basirun,” ungkap Febri.

Selanjutnya, pada tanggal 22 Mei 2019 Budy Hartono menghubungi Abu Bakar terkait dokumen kelengkapan surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Terkait dokumen kelengkapan itu, Budy kembali meminta Abu Bakar untuk menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta.

Pada tanggal 30 Mei 2019, Budy Hartono dan Abu Bakar janjian bertemu di Pelabuhan Telagapunggur, Batam. Dalam pertemuan itu, Abu Bakar menyerahkan uang sebesar Rp 5.000 dolar Singapura kepada Budy. Uang tersebut merupakan pemberian dari Kock Meng.

“Setelah menerima tersebut, Budy Hartono kemudian kem­bali ke Tanjungpinang dan menyerahkan uang itu kepada Edy Sofyan di Pelantar I Tanjungpinang pada hari yang sama,” terang Febri.

Dalam Kesempatan lain, Edy Sofyan menemui Nurdin Basirun di Hotel Harmoni, Nagoya, Batam. Pada saat berada di dalam kamar Nurdin Basirun, Edy Sofyan uang 5.000 dolar Singapura tersebut.

Masih di bulan Mei 2019, Abu Bakar menyampaikan akan melakukan reklamasi di Tanjungpiayu kepada Budy Hartono. Namun Budy me­ngatakan, reklamasi tersebut tidak dapat dilakukan karena wilayah itu tidak masuk dalam titik Rencana Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kepulauan Riau.

Pada Kamis tanggal 4 Juli 2019 dilaksanakan rapat pembahasan dokumen final RZWP3K khusus mengenai kelengkapan data dukung reklamasi. Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas PUPR, Dinas Lingkungan hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas ESDM Kepri.

Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa tim masih menunggu data dukung dari lokasi-lokasi yang akan dimasukkan dalam rencana reklamasi sampai dengan tanggal 12 Juli 2019. Pada saat rapat tersebut terdapat 42 titik lokasi yang masuk dalam rencana reklamasi dDalam rencana Perda RZWP3K. Lokasi yang diurus oleh Kock Meng dan Abu Bakar belum masuk dalam daftar tersebut.

Budy Hartono kemudian menyampaikan hal ini kepada Abu Bakar. Ia menyampaikan, titik lokasi yang sedang diurus izinnya oleh terdakwa dan tersangka Kock Meng itu bisa dimasukkan ke dalam daftar rencana reklamasi pada Perda RZWP3K dengan syarat dilengkapi dengan data dukung reklamasi.

Untuk mengurus data dukung reklamasi itu, Budy mengatakan Abu Bakar harus menyiapkan dana sebsar Rp 75 juta. Budy juga menyebut, dari jumlah tersebut, sebesar Rp 25 juta akan diberikan kepada Nurdin Basirun melalui Edy Sofyan.

Abu Bakar menyampaikan hal ini kepada Kock Meng. Pengusaha kawakan itupun langsung setuju saja. Hingga pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar menemui Budy Hartono di Tanjungpinang untuk menyerahkan uang sebesar 6.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 62 juta.

Hari itu, Budy dan Abu Bakar bertemu di Pelabuhan Tanjungpinang. Keduanya kemudian naik mobil menuju kediaman Edy Sofyan di Jalan Karimun Nomor 22, Kelurahan Sungai Jang, Tanjungpinang. Di dalam perjalanan itulah Abu Bakar menyerahkan uang tersebut.

Namun sial bagi Abu Bakar dan Budy Hartono. Gerak gerik mereka rupanya terpantau KPK. Hari itu, keduanya ditangkap penyidik KPK. Dalam pengembangannya, KPK kemudian menangkap Edy Sofyan di kediamannya. Dan terakhir, KPP menangkap Nurdin Basirun saat baru sampai di Tanjungpinang dari sebuah kegiatan di Batam.

Febri menambahkan, setelah Abu Bakar pihaknya akan menyidangkan tersangka lainnya, Kock Meng. “Untuk tersangka Kock Meng akan disidang terpisah,” katanya.

Nurdin Disidang di Jakarta

Selain Abu Bakar dan Kock Meng, tersangka Nurdin Basirun juga akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Jakarta. Hal ini sesuai dengan penunjukan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 151/KMA/SK/IX/2019 tertanggal 23 September 2019.

Dalam surat keputusan disebutkan, menetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas nama terdakwa Nurdin Basirun, Edy Sofyan, Budy Hartono, Kock Meng, dan Abu Bakar. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dengan keputusan ini akan diperbaiki kembali.

“Hari Selasa (1/10), kami sudah terima surat penunjukan tersebut,” jelas Humas PN Tanjungpinang, Santonius, Rabu (2/10).

Lokasi sidang ini menurut Santonius kerena pertim­bangan keamanan dan ketertiban. Jika digelar di Tanjungpinang, dikhawatirkan akan terjadi mobilisasi massa, sebab Gubenur Kepri non aktif tersebut merupakan putra daerah Kepri.

“Jika digelar di sini dikhawatirkan akan mengganggu jalannya persidangan dan terjadinya gangguan keamanan,” kata Santonius. (jpg/odi)

Update