Rabu, 15 April 2026

Draf RUU Banyak Kesalahan Penulisan, Sejumlah Tokoh Pertanyakan Komitmen Presiden

Berita Terkait

batampos.co.id – Sepekan pasca pertemuan dengan tokoh nasional, kajian soal penerbitan Perppu KPK belum menemukan kejelasan.

Sejumlah tokoh pun mulai mempertanyakan dan kembali mendorong komitmen Presiden yang seolah tenggelam sejenak karena berbagai isu politis.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mematahkan anggapan bahwa dengan mengeluarkan Perppu, Presiden akan dengan mudah diturunkan dari jabatannya.

Dia menjelaskan bahwa sistem presidensil saat ini sudah lebih kuat. Dengan sistem pemilihan langsung oleh rakyat, Presiden yang menjabat tidak bisa diturunkan di tengah masa jabatannya karena alasan politik.

”Presiden hanya bisa dijatuhkan dengan alasan hukum, dan prosesnya panjang,” jelas Bivitri, Kamis (3/10/2019).

Bivitri menyebutkan bahwa hal tersebut diatur dalam Pasal 7. Apabila presiden atau wakil presiden terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan negara, korupsi, atau pelanggaran berat lainnya, DPR dapat mengusulkan pemberhentian.

Pemberhentian itu didahului dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi dan keluar putusan atau vonis bersalahnya.

Sementara dalam hal penerbitan Perppu bukan termasuk dalam golongan pelanggaran yang dimaksud undang-undang.

Justru, jelas dia, penerbitan perppu disarankan atas tiga hal. Salah satunya ketika undang-undang yang tersedia dianggap tidak memadai.

Herannya, meski sudah bebera-pa kali presiden mengeluarkan perppu dalam sejarah pemerintahan Indonesia, pengeluaran Perppu KPK ini malah dianggap inkonstitusional oleh sebagian pihak.

”Mungkin muncul kesan itu karena UU KPK menyentuh hajat hidup para elite politik,” lanjut Bivitri.

Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menyelamatkan KPK membentangkan poster saat menggelar aksi menolak Revisi Undang-Undang KPK di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9). Dalam aksinya massa membawa poster yang bertuliskan kekecewaan terhadap Presiden Jokowi dan DPR karena mengesahkan RUU KPK yang dinilai memperlemah pemberantasan korupsi.
Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

Dia mengingatkan bahwa berbagai penolakan masyarakat lewat aksi seharusnya sudah menunjukkan seberapa mendesaknya perppu saat ini.

Meskipun genting atau tidak itu tergantung subjektivitas presiden.

”Presiden yang baik itu adalah yang responsif terhadap suara masyarakat, kemudian langsung melakukan tindakan konstitusional,” tegasnya.

Tokoh lainnya, Franz Magnis Suseno masih berharap Perppu KPK akan bisa dikeluarkan Presiden Jokowi.

”Kalau memang tidak akan dikeluarkan Perppu saya merasa kecewa,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Batam Pos), kemarin.

Franz menambahkan, Perppu KPK sangat dibutuhkan untuk memastikan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia tidak menurun.

Disinggung soal besarnya tekanan partai politik yang diterima Jokowi, ahli filsafat itu berharap Presiden berani melawan.

Sebab, sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki kewenangan yang besar untuk menentukan kebijakan.

Nah, di tengah bayang-bayang suram pemberantasan korupsi, dia berharap presiden muncul sebagai pemimpin bangsa.

”Jangan sebagai orang yang taat kepada partai,” imbuhnya.

Franz juga mengomentari komentar bernada ancaman yang disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh soal potensi Impeachment jika Presiden keluarkan perppu.

Menurutnya, hal itu sebagai keliruan besar. Apalagi, tokoh dan ahli hukum sepakat presiden memiliki hak mengeluarkan perppu.

Oleh karenanya, lanjut Franz, publik perlu terus mendesak Presiden untuk berani sekaligus memperkuat posisinya di hadapan partai politik.

”Kita publik tetap mendesak bahwa UU KPK itu tidak diefektifkan,” kata dia.

Sementara itu, kepastian nasib perppu masih terombang-ambing tanpa kejelasan. Saat dikonfirmasi, pelaksana tugas Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo enggan berkomentar.

”Sementara tidak ada komen-tar, mohon maaf,” ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Hal senada juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dia meminta untuk menunggu sikap dari Presiden Jokowi.

”Tunggu, tunggu, tunggu, kalau presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu (jawabannya). Sekarang kan belum,” ujarnya.

Namun secara teknis, Pratikno mengakui UU KPK yang baru belum ditandatangani. Pasalnya, dalam draf yang diterima istana, masih ditemui beberapa kesalahan penulisan. Sehingga perlu dikirim ulang dari DPR.

”Typo typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi,” imbuhnya.

Saat didesak pasal-pasal apa saja yang ditemukan kesalahan penulisan, mantan rektor Universitas Gajah Mada itu tidak bisa menjelaskan.

”Wah kamu tanya detail gak apal aku, bukan matematik,” pungkasnya.(far/deb/byu/jpg)

Update