Jumat, 29 Maret 2024

Setelah Ex Officio….

Berita Terkait

JUMAT (27/9/2019) adalah hari bersejarah untuk Batam, Provinsi Kepri. Hari itu, resmi sudah kepemimpinan Pemko dan BP Batam (dulunya Otorita Batam) disatukan di bawah satu komando. Wali Kota Batam HM Rudi dilantik sebagai Kepala BP Batam di Kemenko Per­ekonomian, Jakarta. Satu langkah usai sudah.

Di PP 62 tahun 2019, Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo, memutuskan Ke­­pala BP Batam dijabat secara ex officio oleh Wali Kota Ba­tam. Selanjutnya, jabatan HM Rudi adalah Kepala BP Ba­tam, boleh disebut tanpa em­bel-embel ex officio, sebab sejatinya penyebutan itu hanya pintu masuk rangkap jabatan buat HM Rudi.

Bagaimana selanjutnya? Apakah dengan telah disatukannya kepemimpinan Pemko Batam dan BP Batam di bawah satu komando itu otomatis akan menyelesaikan banyak PR di Batam? Bisa iya, bisa juga tidak, atau belum. Sebab, penyatuan kepemimpinan itu sejatinya hanya menyelesaikan persoalan di tingkat lokal. Belum menyentuh esensi penting lainnya, yakni regulasi di tingkat pengambilan keputusan dan pendelegasian kewenangan dari instansi pusat ke daerah.

Dalam arti kata, penyatuan kepemimpinan itu baru pada tahap simplifikasi proses perizinan yang selama ini memang sudah didelegasikan ke daerah (Pemko dan BP Batam). Sebut saja misalnya izin prinsip, fatwa planologi, IMB, amdal, hibah aset BP ke Pemko, dan lain sebagainya. Izin dari instansi pusat, yang masih berada di kementerian terkait yang belum dilimpahkan ke daerah, hingga hari ini, masih harus diurus dan dikeluarkan oleh lintas kementerian. Termasuk soal hibah aset di atas, masih harus tetap diusulkan ke Kemenkeu.

Seperti diakui anggota DPR RI asal Kepri Drs H Nyat Kadir, melalui sambungan telepon, kepada saya, pasca dilantiknya Wali Kota Batam HM Rudi sebagai Kepala BP Batam Ex Officio, yang urgent kemudian adalah menarik kembali beberapa izin yang dulunya sempat dimiliki Batam di zaman Otorita, kembali ke daerah.

Menurut anggota Komisi VI DPRI itu, ex officio akan lebih efektif jika diikuti oleh pelimpahan kewenangan berbagai perizinan yang saat ini masih berada di berbagai kementerian kepada BP Batam.

“Tentu kami di Komisi VI sangat apresiatif atas pelantikan Pak Wali Kota sebagai Kepala BP Batam Ex Officio. Sehingga dengan demikian, dualisme yang terjadi sejak puluhan tahun itu, di satu sisi sudah teratasi. Namun, saat Raker dengan BUMN, Kementerian, dan BP Batam belum lama ini di Jakarta, saya sempat meminta pengembalian izin-izin tersebut kembali ke daerah,” kata Nyat Kadir yang juga Ketua LAM Batam itu, akhir pekan lalu.

Seingat Nyat, saat raker yang dilakukan tak berapa lama usai Presiden ke-3 BJ Habibie meninggal dunia, dari pemerintah, hadir Menteri Perdagangan Airlangga Hartanto dan utusan Meneg BUMN. Menurutnya, Menperin berjanji dan menyanggupi untuk mendelegasikan izin impor garam industri ke BP Batam.

“Namun itu baru satu jenis izin. Garam impor industri ini sangat diperlukan kalangan industri di Batam, sebab menyangkut operasional kegiatan mereka,” jelas Nyat.

Namun, masih banyak jenis perizinan yang sampai saat ini masih dipegang oleh instansi di kementerian. Misalnya saja izin impor sembako, sayur, dan buah-buahan. Menurut Nyat Kadir, jika izin impor kebutuhan pokok itu dikembalikan ke BP Batam seperti saat zaman Otorita Batam, sebelum era reformasi dulu, maka ini akan sangat membantu pekerja di Batam.

“Untuk kebutuhan pekerja ya, terbatas. Kuotanya bisa dihitung oleh BPS atau instansi lainnya. Kalau izin impor kebutuhan ini diberikan ke daerah atau BP Batam, maka harganya akan turun dan pekerja dapat membeli sesuai kemampuan mereka. Saya yakin, bagi daerah pun ini menguntungkan karena inflasi akan lebih terkendali,” urai anggota DPR RI asal Nasdem dari dapil Kepri itu.

Dalam pandangan mantan Wali Kota Batam itu, disatukannya kepemimpinan Pemko Batam dan BP Batam ke bawah satu komando, yakni Wako Batam sebagai Kepala BP Ex Officio, baru akan menyelesaikan satu persoalan saja, yakni perizinan di tingkat lokal.

“Misalnya, kalau biasanya ada izin yang harus diurus oleh pengusaha dan masyarakat di Pemko, lalu ada lagi izin di BP, itu merepotkan. Nah, nanti insyaAllah lebih mudah, karena kepalanya satu. Izin akan digabung menurut Menko Perekonomian. Misalnya fatwa planologi, IMB, amdal, cukup urus di satu tempat. Tapi untuk izin yang masih ditarik pusat, bagaimana? Inilah yang harus ditarik kembali ke daerah, seperti dulu,” urainya

Dalam beberapa kali reses dengan BP Batam, BP Karimun, BP Bintan, dan BP Tanjungpinang, juga BP Sabang (Aceh), Komisi VI DPR RI, menurut Nyat Kadir, sering mendengarkan keluhan masih rumitnya perizinan yang masih dipegang pusat ini.

“Itulah sebabnya ini harus kita tarik lagi ke daerah. Artinya, Kepala BP dan kami serta semua stake holders punya PR yang harus diselesaikan segera. Ini akan memakan waktu. Sebab, digabungnya kepemimpinan Pemko dan BP ini baru menyelesaikan satu masalah, yakni dualisme dan izin lokal. Namun untuk perizinan dari instansi pusat, belum akan aman jika beberapa perizinan tidak dikembalikan ke BP,” ujar Nyat.
Terkait dua KEK yang juga diputuskan dalam PP 62 tahun 2029, yakni di Nongsa dan di

Kabil, menurut Nyat, tidak masalah. Namun dia berpendapat, FTZ yang sudah berjalan di Batam, jangan dulu diutak-atik. “Perbaiki saja insentif dan aturannya,” kata Nyat.

Lalu, bagaimana dengan janji Wako HM Rudi yang dulu ingin membebaskan UWTO untuk kampung tua dan lahan perumahan di bawah 200 meter? Apakah ini akan mudah direalisasikan setelah yang bersangkutan menjabat Kepala BP Batam? Ini juga tidak mudah, karena payung hukumnya juga harus jelas. Apalagi kalau tidak salah, salah satu RUU yang kemarin sempat dibatalkan pengesahannya akibat aksi unjuk rasa mahasiswa, adalah RUU terkait pertanahan. Ini berkaitan dengan wacana pembebasan UWTO dimaksud. (*)

 

Update