Kamis, 30 April 2026

UWTO Dihapuskan, Kepala BP Batam Bilang Begini

Berita Terkait

batampos.co.id – Rencana penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWT) atau yang dulu disebut Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) bagi perumahan dengan luas lahan di bawah 200 meter persegi hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Meski sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun penerapan kebijakan itu masih harus dikaji lebih mendalam.

”Saya belum bicara ke situ, kemarin saya sudah sampaikan saya harus tahu kondisi di BP (Badan Pengusahaan) Batam dulu,” ujar Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (3/10/2019).

“Tentu kami akan dudukkan. Perihal masyarakat, sesuai dengan janji Menteri (ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil), akan kami realisasikan,” katanya lagi.

Ilustrasi Perumahan. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Namun, Rudi tidak berkomentar lebih spesifik perihal apa yang akan direalisasikan tersebut.

Justru, ia mengatakan salah satu yang akan diselesaikan yakni legalitas kampung tua.

”Dua-duanya akan kami dudukkan (legalitas kampung tua dan bebas UWT lahan rumah 200 meter ke bawah),” jelasnya.

“Sekarang, kampung tua saja belum selesai, satu-satu ya,” ucap Rudi, ketika ditanya apakah janji yang digaungkan tersebut tetap menjadi prioritas.

Soal potensi kehilangan pendapatan atas dua rencana tersebut, Rudi menyebutkan dari kampung tua selama ini tidak terkait UWT.

Artinya potensi kehilangan dari sana tidak ada. Namun, ia menyadari di luar kampung tua yakni kawasan perumahan, tentu akan berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini dipungut oleh BP Batam dari UWT.

”Maka ini yang kami akan carikan solusinya,” imbuhnya.(leo/iza)

Update