batampos.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam menetapkan masa reses anggota dewan selama enam hari.
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung dilakukan selama tiga kali dalam setahun.
”Di dalam tatib yang baru juga mengatur khusus daerah pemilihan kepulauan. Seperti Galang, Bulang, dan Belakangpadang ditambah satu hari menjadi tujuh hari,” ungkap Wakil Ketua Pansus Tatib, Safari Ramadhan, Kamis (3/10/2019).
Dikatakannya, masa reses di Tatib yang baru ini, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman dan Penyusunan Tata Tertib Dewan.

Di sisi lain, Safari menambahkan, bahwa reses merupakan kewajiban anggota DPRD. Dimana dalam momentum reses tersebut, dewan bisa menyerap aspirasi dari masyarakat yang berada di daerah pemilihannya.
“Dari sana nantinya dewan akan menyampaikan keluhan yang dialami masyarakat untuk ditindak lanjuti,” lanjutnya.
Selanjutnya dalam tatib ini juga diatur pelaksanaan hak angket DPRD. Dalam hal ini panitia angket diberikan kewenangan untuk memanggil paksa pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat.
“Pemanggilan secara paksa dilak-sanakan dengan bantuan kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Safari.
Tatib yang baru juga menga-tur kewajiban DPRD untuk membuat dan menyusun rencana kerja dan paling lama ditetapkan 30 Mei setiap tahunnya.
Dari rencana kerja ini, Sekretariat Dewan (Setwan) dan DPRD Batam menyusun rencana penganggarannya.
”Rencana kerja ini wajib dilakukan,” jelasnya.(rng)
