batampos.co.id – Punya anjing di Australian Capital Territory (ACT), Australia, berarti harus siap tenaga ekstra.
Berdasar aturan hukum yang baru disahkan Kamis (26/9/2019), pemilik anjing harus membawa jalan-jalan binatang peliharaannya tersebut.
Minimal sehari satu kali. Jika tidak, dendanya bisa membuat kantong jebol. Yaitu, AUD 4.000 atau setara dengan Rp 38,3 juta.
”Kesejahteraan hewan di era modern ini adalah tentang mempertimbangkan bagaimana seekor hewan bisa menghadapi kondisi tempatnya hidup secara mental dan fisik,” ujar Chris Steel, pejabat pelayanan kota ACT.
Pemilik binatang peliharaan harus menyediakan tempat tinggal dan makanan yang memadai.
Mereka yang terlibat dalam adu binatang juga bisa dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 45,9 juta. Bisa dipastikan, pemilik binatang tak bisa bermalas-malasan lagi.
Sebab, itu sama saja dengan menguras kantong sendiri.(sha/c10/fal/jpg)