batampos.co.id – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dit Reskrimsus Polda Kepri menggesa pemberkasan kasus dugaan korupsi Monumen Bahasa, Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Kasubdit III Tipidkor AKBP I Nyoman Dewa mengaku, pemberkasan kasus tersebut lagi persiapan untuk tahap I.
Berkas yang dikirim ke Kejati Kepri terkait tiga tersangka yang diamankan jajarannya adalah Arifin Nasir, mantan Kadis Pendidikan Provinsi Kepri, Yunus dan M Nasir.
”Hingga saat ini belum ada penambahan tersangka terkait kasus dugaan korupsi Monumen Bahasa, Pulau Penye-ngat. Masih tiga orang,” sebutnya, Jumat (4/10/2019) lalu.
Selain melengkapi pemberkasan terhadap ketiga tersangka dugaan korupsi Monumen Bahasa Pulau Penyengat, jajarannya juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Ketiga tersangka sendiri juga telah diperiksa atau dimintai keterangan.
”Nanti setelah tahap II akan kami kabari,” katanya.

foto: batampos.co.id / Jailani
Penetapan status tersangka tiga orang tersebut, telah dikeluarkan polisi sejak September lalu. Namun, penahanan ketiga tersangka tak serentak dilakukan.
Polisi awalnya menahan Yunus dan M Nasir pada Senin (23/9). Sedangkan Arifin Nasir ditahan paling belakang yakni pada Senin (30/9).
Tidak serentaknya penahanan sendiri dikarenakan Arifin Nasir harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sehingga polisi menunggu Arifin Nasir sembuh, baru ditahan.
Nama ketiga tersangka telah masuk sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan polisi ke kejaksaan 24 Juni lalu. (ska)
