batampos.co.id – Pengesahan APBD murni 2020 terancam molor. Hal ini karena pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum dibahas.
”Mudah-mudahan masih bisa terkejar. Tetapi bagaimana pun, sebelum membahas RAPBD harus lebih dulu menyelesaikan KUA PPAS. Jadi, tidak bisa langsung RAPBD,” kata anggota Komisi II Kota Batam, Udin P Sihaloho, Jumat (4/10).
Udin mengatakan, sejauh ini draf KUA PPAS belum diterima DPRD Batam. Padahal KUA PPAS adalah pedoman untuk membahas APBD.
”Terkait KUA ini harus kita sepahamkan dulu dengan Pemko. Jangan Pemko merasa KUA ini sudah selesai dan tinggal APBD. Tidak bisa seperti itu,” katanya.
Di tahun-tahun sebelumnya, pembahasan RAPBD sudah dimulai sejak November. Dan KUA PPAS dibahas di Agustus, atau sebulan sebelum pembahasan RAPBD.
”Kalau dibilang molor, bisa jadi molor. Tapi DPRD pada dasarnya akan tetap mendukung dan berusaha agar ini bisa selesai tepat waktu,” katanya.
Selain itu, menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, ada-nya proses pergantian masa
periode anggota DPRD juga menjadi salah satu penyebabnya. Ia berharap Pemko bisa segera menyampaikan draf tersebut agar langsung dibahas bersama dengan seksama.
”DPRD sudah menyurati mereka (Pemko). Harapan kita cepat drafnya kita terima dan kita akan langsung membahas bersama. Lebih cepat lebih baik,” tambahnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam yang juga masuk dalam tim Badan Anggaran, Werton Panggabean juga me-ngakui bahwa pembahasan APBD seharusnya sudah dimulai September. Ia berharap dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan sehingga semua mata anggaran bisa dibahas satu per satu.
”Biar tidak ada kesan asal bahas. Kita harus serius membahas ini karena memang untuk pembangunan Batam,” katanya.
Politikus Gerindra tersebut tetap yakin pengesahan APBD nanti akan tetap sesuai jadwal. Apalagi terlambat mengesahkan APBD akan disanksi oleh pusat.
“Makanya harus cepat-cepat dibahas. Dan i-ngat pembahasan APBD itu butuh waktu. Jadi jangan dilama-lamakan,” ujarnya. (ian)
