Selasa, 28 April 2026

Alasan Minyak Goreng Curah Tak Boleh Diperjualbelikan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sejumlah pedagang di pasar tradisional Kota Batam mengaku pasrah jika pemerintah melarang penjualan dan peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Sebab, selain harga hampir sama dengan minyak goreng kemasan, peminat minyak goreng curah juga sedikit.

Di Batam, keberadaan minyak goreng curah tergolong langka. Hanya beberapa toko bahan pokok yang menyediakan stok minyak goreng curah ini.

Anto, pedagang bahan pokok di Pasar Botania 1 Batam Center mengatakan, rata-rata pembeli minyak goreng curah adalah pedagang makanan.

”Seperti penjual ayam penyet, rumah makan Padang dan lainnya,” ujar Anto, Minggu (6/10/2019).

Sedangkan untuk masyarakat umum, sambung dia, dinilai jarang membeli minyak goreng curah.

Hal itu bisa dimaklumi lantaran harga minyak goreng curah dijual Rp 9.000 per liter. Sedangkan untuk minyak goreng kemasaran berkisar Rp 10.000-14.000 per liter.

”Harga beda sedikit dengan minyak kemasan,” imbuhnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan menyatakan mulai 1 Januari 2020  minyak goreng curah tidak boleh lagi diperjualbelikan. Foto: Jawa Pos

Terkait rencana pemerintah melarang edar minyak goreng curah, Anto mengaku belum mendengar informasi tersebut. Jika benar, ia mengaku pasrah.

”Kalau memang diberlakukan, kami ikut saja. Intinya, tak ada produksi lagi, ya berarti tak ada pasokan lagi,” katanya.

Sementara pedagang ayam penyet, Lilis, mengaku sudah lama tak memakai minyak goreng curah.

Alasannya, harga yang tak jauh beda dengan harga minyak goreng kemasan.

”Harga minyak goreng kemasan per 2 liter sekarang ada yang Rp 16 ribu. Kalau minyak curah per 2 liter juga segitu. Jadi mending kemasan,” ujarnya.

Karena itu, ia tidak mempermasalahkan jika memang pemerintah melarang edar minyak goreng kemasan.

”Ya silakan, tapi kalau bisa harga minyak kemasan diturunkan lagi,” harapnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan menyatakan mulai 1 Januari 2020 nanti, minyak goreng curah tak boleh beredar di pasaran karena dianggap tidak sehat serta tidak ada jaminan mutu.

Sebagai gantinya, pemerintah akan mendorong pemasaran minyak goreng dalam kemasan.

Selain itu, harga jual minyak kemasan juga akan diatur agar lebih terjangkau.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi terkait rencana pelarangan minyak goreng curah tersebut.

”Kami juga sudah menginformasikan kepada produsen dan agen agar tidak menyalurkan minyak goreng curah sambil menunggu surat edaran pelarangannya,” kata Gustian, kemarin.

Pelarangan itu, ia menyambung, dinilai tidak akan terlalu merisaukan masyarakat Batam karena penggunanya tidak banyak.

”Itu pun hanya beberapa titik yang jual dan peminatnya sedikit,” tutupnya.(she)

Update