Kamis, 30 April 2026

Saatnya Pak Rudi Buktikan Janji

Berita Terkait

batampos.co.id – Setelah melaui drama yang panjang, Wali Kota Batam Muhammad Rudi akhirnya dilantik menjadi ex officio kepala Badan Pengusah aan (BP) Batam. Beban di pundaknya makin berat karena ia menakhodai dua ‘kapal’ sekaligus. Di sisi lain, publik mulai menagih janji-janji yang pernah ia sampaikan, seperti penghapusan uang wajib tahunan otorita (UWTO) untuk permukiman.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution resmi melantik Muhammad Rudi menjadi Kepala BP Batam di Jakarta, Jumat (27/9) lalu. Rudi men­cetak sejarah. Ia menakhodai dua ‘kapal’ sekaligus. Harapan publik kini bertumpu pada mantan polisi itu.

Bukan tanpa alasan, selama ini, Rudi selalu menuding dualisme kewenangan di Batam menjadi salah satu penghalang utama seretnya investasi dan pembangunan di Batam. Dalam berbagai kesempatan, Rudi berjanji akan memangkas hambatan-hambatan itu, jika telah resmi menjadi kepala BP Batam.

Kini, Rudi resmi rangkap jabatan. Ia kini dituntut segera merealisasikan janji-janjinya itu.
Rudi mengaku, memimpin dua lembaga sekaligus bukanlah pekerjaan yang telalu sulit. Asal, sumber daya yang ada dapat berfungsi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

“Tidak sulitlah, ini baju warnanya apa? Yang ini juga warnanya apa? Bisa kita bedakan,” ujarnya ketika ditanya bagaimana dia mengatur waktu sebagai kepala BP Batam atau wali kota Batam, Rabu (2/10/2019) pagi.

Menurutnya, semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan aksi harus lebih cepat.

Dia mengaku, tidak masalah ketika dia harus bolak balik di dua kantornya tersebut. Apalagi lokasinya berdekatan.

“Asal ada surat saya ke sana, ada di sini lari ke sini. Saya biasa kalau Dzuhur ke masjid, selesai salat kan bisa ke sana. Saya pikir kita kerja ikhlas aja, pasti jalan itu,” imbuhnya.

Selain persoalan berkantor di dua tempat, sejumlah tugas yang menumpuk sudah menunggunya. Mulai dari masalah hambatan investasi, infrastruktur, lahan, ekonomi, dan sosial. Ia pun mengaku membuat sejumlah perencanaan.

Persoalan lahan menjadi salah satu fokusnya ke depan. Pengelolaannya akan dilakukan transparan, sehingga bisa jadi rujukan semua pihak. “Lahan Batam mana yang sudah diberikan dan yang belum akan terbuka ini, tak boleh lagi tertutup. Kita akan terbuka,” ucapnya.

Seiring menjadi kepala BP Batam, berbagai janjinya juga ditagih masyarakat. Seperti rencana penghapusan uang wajib tahunan otorita (UWTO) untuk lahan perumahan di bawah 200 meter persegi.

Namun saat ditanya soal penghapusan UWTO ini, Rudi tidak lagi antusias. Berbeda saat sebelum menjadi kepala BP Batam, Rudi lantang menyuarakan wacana penghapusan UWTO untuk permukiman sederhana.

“Saya belum bicara ke situ, kemarin saya sudah sampaikan saya harus tahu kondisi di BP Batam dulu,” ujar dia.

Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, juga mengaku belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait pembebasan UWTO bagi sektor perumahan sederhana. Menurutnya, perkara UWTO tidak semata berkaitan dengan Kementerian Keuangan, namun juga dengan Presiden Joko Widodo.

”Belum ada pembicaraan dengan saya, belum tahu prosesnya, nanti saya pelajari dulu,” ujarnya.

Namun Purwiyanto memberi harapan. Menurut dia, penghapusan UWTO untuk rumah dengan ukuran di bawah 200 meter persegi kemungkinan besar masih bisa terealisasi.
Selain soal UWTO, kini yang sedang bergulir di kepemimpinan baru BP Batam terkait penyiapan SOTK. Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian sepakat terkait antusiasme pimpinan baru BP Batam untuk menyiapkan SOTK dalam dua minggu ke depan.

Sesmenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pihaknya memandang penyiapan organisasi ini merupakan hal yang cukup krusial. Menurut dia, dalam SOTK baru akan ada perubahan yang cukup mendasar dari sisi kepemimpinan, kelembagaan hingga level bawah.

“Struktur organisasi ini yang pertama kita benahi. Tidak mudah memang, karena ada perubahan yang mendasar,” kata Susiwijono, saat serah terima jabatan Kepala BP Batam, Rabu (2/10) lalu.

Sementara poin lain yang akan dilakukan BP Batam di bawah kepemimpinan Rudi Cs adalah penetapan kawasan ekonomi khusus (KEK). Sejauh ini sudah ada dua KEK yang sudah dipastikan akan terwujud di Batam. Yakni KEK Bandara Hang Nadim dan KEK Nongsa Digital Park.

“Kehadiran KEK ini tidak akan menghapus status FTZ di Batam,” kata Susiwijono.

Tugas Berat Rudi

Tak hanya masyarakat umum, kalangan pengusaha kini juga berharap banyak kepada Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Mantan polisi ini diharapkan mampu membereskan hambatan-hambatan investasi yang selama ini mengganggu kegiatan bisnis para pengusaha.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan, mengungkapkan di antara persoalan yang dihadapi para pengembang di Batam saat ini adalam masalah perizinan lahan yang lamban. Seperti penerbitan surat perjanjian (Spj), surat keputusan (Skep), dan fatwa planologi.

Kepala BP Batam, Rudi SE

“Ada dokumen lahan bertahun-tahun tak selesai. Ada yang sudah bayar UWTO 10 persen tak selesai juga. Ada juga yang sudah memaparkan rencana bisnis, tapi malah tak ada kelanjutan,” jelasnya.

Begitu juga dengan penerbitan fatwa planologi yang artinya si pemohon alokasi lahan sudah siap untuk berinvestasi, masih juga lambat terbitnya. Achyar juga mengungkapkan mengenai persoalan hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam.

“Ada beberapa wilayah sudah clear HPL tapi tak terbit-terbit HPL-nya. Padahal Batam sudah punya master plan. Contohnya kawasan Rempang dan Galang, makanya terhambat pembangunan jadinya,” katanya lagi.

Begitu juga dengan persoalan penataan kampung tua dan ruli. Pengembang minta diikutsertakan dalam praktiknya.

“Ada 2.200 hektare lahan kavling siap bangun (KSB) dan 55 persen belum dibangun,” jelasnya.

Sedangkan jumlah ruli sangatlah banyak, yakni mencapai 5.000 unit. “Kalau dengan REI nanti, bisa kerja sama untuk penyediaan rumah layak bagi penghuni ruli. Kami juga punya akses yang mudah ke perbankan. Dan tentu saja akan buat fasilitas sosial dan umum yang layak. Kalau dimulai dari sekarang, ya tak akan selesai-selesai,” jelasnya.

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri Cahya mengungkapkan, meski saat ini pemerintah sudah menerapkan sistem perizinan online single submission (OSS), tetap saja perizinan masih lambat. Ia tidak memerinci apa saja perizinan tersebut, tapi persoalan ini sangat mengganggu kelancaran dunia usaha.

“Pelaku usaha masih berhadapan dengan tembok,” kata Cahya.

Cahya juga menyoroti masalah infrastruktur. Meskipun saat ini jalan-jalan di Batam sudah cukup lebar, namun perlu didukung dengan ketersediaan utilitas lainnya. Seperti listrik yang murah dan pasokan air yang memadai.

“Di Sagulung itu siang hari tak ada air. Baru jam tiga malam ada air. Ini bagaimana buat Batam bisa jadi kota investasi kalau infrastruktur tak memadai,” paparnya.

Persoalan lainnya yang mengganggu adalah soal rumah liar (ruli). Menurut Cahya, 80 persen lahan yang telah dialokasikan BP Batam dipenuhi dengan ruli. Ia meminta agar Rudi segera menyelesaikan persoalan ruli agar lahan yang telah dialokasikan bisa segera dibangun dan dimanfaatkan sesuai komitmen awal antara BP dan pemohon alokasi lahan.

Sementara Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri, OK Simatupang, mengatakan pihak pengelola kawasan industri di Batam saat ini setidaknya punya 22 persoalan yang harus dituntaskan Rudi.

“Tapi persoalan di pelabuhan yang jadi topik. Kita ini di daerah FTZ, tapi barang pokok dan pembantu buat industri malah tak boleh bongkar di Batam. Bongkarnya itu malah di Medan, Tanjungpriok, dan pelabuhan lainnya,” jelasnya.

Pernyataan Ok ini terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya (B2). Dalam regulasi terbaru ini, pelabuhan di Kota Batam tidak dimasukkan sebagai pelabuhan tujuan impor B2.

Sehingga jika pengusaha di Batam mengimpor B2 dari luar negeri, maka pengirimannya hanya bisa dilakukan ke pelabuhan yang tercantum dalam peraturan tersebut. Di antaranya Dumai, Belawan, Tanjungpriok, Tanjungemas, Tanjungperak, atau Soekarno Hatta. Adapun contoh B2 yang dibutuhkan industri di Batam yakni merkuri, besi oksida, dan besi hidroksida.

B2 termasuk dalam kategori barang larangan terbatas (lartas). Menurut Ok Simatupang, peraturan tersebut sangat merugikan Kota Batam karena banyak perusahaan yang mengimpor B2 untuk kebutuhan industri.

“Saya kira harmonisasikan saja agar barangnya bisa bongkar di Batam. Jangan di tempat lain,” ucapnya.

Tingkatkan Daya Saing Batam

Pengamat Ekonomi yang juga Dosen di Universitas Internasional Batam, Suyono Saputra, menyebutkan di tangan Rudi BP Batam harus berbenah dan menyiapkan format kawasan yang lebih berdaya saing. Menurut dia, Rudi sebagai pemimpin harus membagi dua prioritas. Yakni taktis dan strategis.

“Taktis, untuk urusan penyelesaian masalah perizinan, lalu lintas barang, investasi, lahan dan lain-lain. Sedangkan strategis untuk urusan pengembangn kawasan, KEK, infrastruktur, dan kelembagaan,” ungkap Yono, Jumat (4/10) lalu.

Persoalan status Batam juga perlu diputuskan dengan segera. Sesuai dengan UU 39/2009 tentang KEK, Batam disebut-sebut akan menerapkan KEK. Tapi pada kenyataannya, lembaga KEK itu sendiri belum ada di kota ini sampai sekarang.

Pembentukan KEK sesuai aturan sebenarnya harus berdasarkan usulan (jika diajukan oleh BUMN/BUMD dan swasta) dan penetapan jika diusulkan oleh pemerintah pusat atau daerah. Namun keduanya harus mengacu pada potensi yang ada di daerah yang akan diberikan fasilitas KEK agar mampu mendorong investasi asing, tercipta lapangan kerja, dan berkontribusi terhadap ekonomi.

“KEK sebenarnya solusi untuk memberikan alternatif lokasi investasi bagi investor dengan tawaran insentif yang lebih banyak dibandingkan FTZ,” jelas Suyono.

Namun, apakah hal itu bisa berjalan dengan baik di Batam? Bukankah KEK layak dikembangkan di kawasan baru? Suyono menyebutkan, sebenarnya tidak ada yang terlambat. “Hanya saja siap atau tidak BP Batam mengusulkan lokasi yang potensial menjadi KEK,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu pernah diwacanakan untuk penetapan KEK di lima lokasi yaitu Mukakuning, Hang Nadim, Kabil, Nongsa Digital Park, dan KEK Batam Centre. Namun, perubahan kebijakan yang terjadi belakangan membuat pengusaha bingung.
Untuk itu, kata Suyono, yang perlu dilakukan pemerintah dan BP Batam sekarang adalah menyusun perencanaan yang matang terkait wilayah mana yang akan dijadikan KEK.

“Perhatikan dan harus ada kajian dan kelayakannya kalau mau pengusaha berinvestasi di Batam lagi,” ungkapnya.

Perencanaan ini, kata Suyono, harus melibatkan sejumlah pihak, termasuk pengusaha. Sehingga mereka juga paham urgensi pengembangan KEK ini bagi penguatan daya saing kawasan. Selanjutnya sosialisasi mengenai benefit KEK bagi investor dan industri yang sudah ada.

Transformasi FTZ menjadi KEK, hanya dapat dilakukan jika pemerintah melakukan perencanaan matang. Tanpa itu hanya akan menjadi wacana dan memicu keresahan masyarakat serta investor.

“Saya pikir sudah saatnya BP Batam berbenah dan menyiapkan format kawasan yang lebih berdaya saing,” ujar Suyono. (cha/iza/leo)

Update