batampos.co.id – Warga Dermaga dan kawasan Pasar Sukajadi, menolak penerapan parkir khusus yang diterapkan Pemko Batam.
Pantauan Batam Pos, belasan spanduk bertuliskan ’Warga Dermaga dan Pasar Segar Sukajadi Menolak Parkir Berbayar Retribusi Pemko’ terpajang di sejumlah bangunan dan ruko di kawasan yang kini berdiri Khazanah Plaza tersebut.
Laiknya parkir khusus, penerapan keluar masuk kendaraan lokasi ini tidak lagi seperti dulu, di berbagai sisi kawasan kini berdiri barrier gate.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyebutkan, penolakan tersebut disuarakan oleh tenant, sedangkan parkir khusus diterapkan oleh pengelola kawasan.

”Ini mungkin dimintakan ke tanggapan pihak pengelola saja,” kata Raja, Minggu (6/10) malam.
Ia menyampaikan, izin parkir khusus diajukan melalui Online Single Submission (OSS) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
”Posisi BP2RD hanya memungut pajak dari penyelenggaraan parkir khusus yang diterapkan oleh pihak pengelola kawasan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemko Batam menargetkan pendapatan Rp 13 miliar dari sektor pajak parkir tahun ini.
Sampai saat ini, baru tercapai Rp 6,7 miliar atau 52,22 persen dari target.(iza)
