batampos.co.id – Permohonan pengurusan paspor hilang saat ini lebih ribet. Selain membayar denda Rp 1 juta, pemegang paspor juga dikenakan sanksi penangguhan penerbitan dokumen paspor hingga 2 tahun
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Kelas I Khusus Imigrasi Batam, Bagus Bramantyo, mengatakan, aturan denda tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk pengurusan paspor biasa dikenakan tarif Rp 350 ribu, E-paspor Rp 650 ribu.
“Ada denda tambahan paspor rusak Rp 500 ribu dan denda hilang Rp 1 juta,” ujarnya.
Selain membayar denda, pemegang paspor juga diberi sanksi penanguhan penerbitan. Lama penaguhan tergantung dari tingkat kesengajaan atau kelalaian dari si pemengang paspor.
Kebijakan penangguhan itu tertera dalam Pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

“Waktu penaguhan berbeda-beda, dilihat dari tingkat kesengajaannya. Bisa penanguhan hitungan bulan, bahkan 2 tahun,” jelas Bagus.
Menurut dia, permohonan pengurusan paspor hilang butuh proses tambahan, yaitu pemeriksaan di bidang Penindakan Keimigrasian.
Untuk pemeriksaan ini dibutuhkan laporan surat kehilangan dari kepolisian, hingga nanti ada proses BAP oleh petugas.
“Apabila kehilangan karena faktor kesengajaan, maka akan kami tangguhkan. Namun jika kehilangan karena bukan faktor kesengajaan, tetap akan kami berikan,” tutur Bagus.
Dijelaskan Bagus, aturan denda dan lama penanguhan telah sudah lama diterapkan di Batam.
Terhitung sejak Januari 2019, pihaknya sudah menanguhkan puluhan permohonan paspor hilang dengan berbagai alasan.
“Ada pemohon yang sengaja menghilangkan paspor karena pemohon dicekal oleh Imigrasi negara tetangga. Jadi ingin masuk ke sana lagi dengan nomor paspor lain. Ada juga yang pekerja ilegal,” kata Bagus.
Untuk lama penanguhan penerbitan paspor maksimal masih satu tahun. Hal itu karena, kesalahan si pemengang belum terlalu fatal.
“Sampai saat ini belum ada yang 2 tahun, paling banyak 1 tahun,” pungkas Bagus.(she)
