batampos.co.id – Kapal KN325 yang karam di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS) Sekupang sejak Minggu (6/10/2019) kemarin merupakan kapal milik Badan Pengusahaan (BP) yang sudah masuk usulan penghapusan aset.
Usulan tersebut karena kapal tersebut sudah dalam kondisi rusak berat.
“Usulan penghapusan sudah disetujui dan sejak 2018 sudah masuk ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses lelangnya,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar, Selasa (8/10/2019) di Gedung BP Batam.
Kapal ini sudah digunakan BP Batam sejak tahun 1997 yang kemudian diperbantukan kepada Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Batam.
“Pada saat dilelang, tidak ada yang berminat. Telah tiga kali dilakukan revisi harga, terakhir dinilai Rp 70 juta. Namun masih belum ada peminat,” tambahnya lagi.
Karena statusnya sudah masuk dalam daftar lelang, maka tidak bisa diserahkan ke pihak lain.

Upaya yang bisa dilakukan adalah menjaga keberadaan aset sampai proses lelang selesai.
Baca Juga: Kapal Berlabel KPLP Tenggelam di Kota Batam
“Dikarenakan kondisinya yang sudah tua, tidak dimungkinkan lagi untuk diperbaiki. Jadi bukan tidak diurus dan dibiarkan begitu saja sehingga tenggelam,” katanya.
Dendi juga mengungkapkan bahwa KPKNL sendiri sudah mengetahui kondisi kapal tersebut.
Bahkan KPKNL menyarankan agar kapal tersebut diangkat darat, selama masih dalam kawasan dan pengawasan BP Batam.
“Tapi kalau bukan kawasan BP Batam apalagi jauh dari pengawasan dan pantauan dari BP sebaiknya jangan,” jelasnya.
“Karena ditakutkan pada saat berhasil lelang terjadi ketidaksesuaian Kapal KN325 dengan data lelang. Nanti BP bisa digugat,” kata dia lagi.(leo)
