Jumat, 19 April 2024

Presiden Titahkan Material Plastik Impor Tidak Boleh Terkontaminasi Sampah dan Limbah

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tunduk pada keputusan Presiden Joko Widodo bahwa material plastik yang diimpor untuk bahan baku industri tidak boleh terkontaminasi sampah dan limbah.

“Perintah hasil ratas (rapat terbatas) dengan Presiden, bahan baku skrap plastik dan skrap kertas yang diimpor harus bersih dari sampah dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun),” tegas Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati ketika dikonfirmasi Batam Pos, belum lama ini.

Namun, Rosa enggan mengaitkan hasil ratas ini dengan langkah yang diambil oleh Kelompok Kerja (Pokja) IV Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang merekomendasikan amnesti atas skrap plastik impor dengan ketentuan kadar pengotor sebesar 5 persen.

“Mohon maaf, saya tidak bisa jawab kalau tentang amnesti itu. Silakan dicek ke Pokjanya. Sedangkan untuk impuritas (tingkat kekotoran), belum ditetapkan,” ujar dia.

Pemerintah Kota Batam sendiri berkomitmen menjalankan aturan yang sudah ada dengan mengikuti arahan KLHK, termasuk keputusan dan arahan Presiden Joko Widodo terkait penolakan skrap plastik yang terkontaminasi sampah dan limbah B3.

“Artinya kami jalan seperti biasa. Kami tetap ikut KLHK,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie, Senin (7/10).

Walau demikian, pihaknya telah bersurat ke KLHK terkait munculnya rekomendasi amnesti dari Pokja IV.

Hal ini ia lakukan supaya jadi dasar DLH Batam bertindak. “Seminggu yang lalu kami kirim surat, belum ada balasan,” katanya.

ilustrasi

Batam diketahui sebagai salah satu pintu masuk skrap plastik. Ironisnya, ada skrap plastik yang terkontaminasi sampah bahkan limbah B3. Temuan atas 65 kontainer material plastik impor di Pelabuhan Batuampar, Batam, medio Juni lalu mengagetkan publik. Pasalnya dari total impor tersebut, 38 kontainer dinyatakan mengandung limbah B3. Tak hanya itu, sebelas kontainer lainnya bercampur dengan sampah.

Belakangan, ada ratusan kontainer material plastik baru yang masuk. Sayangnya, walau sebagian sudah diverifikasi hasilnya belum dipublikasikan, tidak seperti kasus 65 kontainer awalnya.

Informasi yang didapat Batam Pos, Pokja IV merekomendasikan tingkat pengotor skrap plastik impor diberi toleransi hingga 5 persen berawal dari Asosiasi Ekspor Impor Plastik Industri (Aexpindo) yang menyampaikan keberatan terkait ditahannya ribuan skrap plastik di pelabuhan, baik dalam negeri maupun luar negeri. Jika dirinci ada 600 kontainer tertahan di Batam, di Jakarta 879 kontainer, dan di Singapura 1.600 kontainer.

Aexpindo mengaku pelaku usaha sudah mengeluarkan dana sebanyak Rp 40 miliar untuk biaya demurage, jika tidak dirilis (dikeluarkan dari pelabuhan) biaya akan semakin bertambah.

Selain itu, mereka beralasan industri plastik tidak lagi mendapat bahan baku dan terpaksa merumahkan 20 ribu karyawan. Atas kejadian tertahannya kontainer, kehilangan potensi ekspor diperkirakan Rp 441,3 juta dolar AS.

Di sisi lain, masih ada perbedaaan pendapat antara lembaga dan kementerian mengenai definisi sampah dan bahan baku. Selain itu, impuritas bahan baku belum diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3. Hal ini membuat investasi dan kepastian berusaha terhambat.

Untuk itu, Pokja IV menyam-paikan sebelum revisi Permendag 31 dilakukan, skrap plastik yang tertahan diberikan amnesti untuk dirilis dengan ketentuan kadar pengotor sebesar 5 persen. Untuk residu, Aexpindo diminta untuk tidak membuang ke TPA dan diwajibkan dimusnahkan dengan menggunakan incinerator dengan pengawasan Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI).

Pokja IV lalu merekomedasikan kepada Kemendag menyelesaikan segera revisi Permendag 31. (iza)

Update