Kamis, 28 Maret 2024

Eks Terpidana Korupsi Diblacklist Lima Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Upaya memperketat persyaratan bagi eks koruptor menjadi calon pejabat publik melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dimula Selasa (8/10/2019).

Para hakim konstitusi menyidangkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Gugatan itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Substansi gugatan itu tidak terbatas hanya pada eks koruptor, namun semua eks terpidana.

Pada pokoknya, memohon agar eks terpidana diberikan syarat tambahan. Tidak sekadar mengumumkan kepada publik bahwa dia mantan terpidana.

Melainkan juga memberi jeda lima tahun setelah bebas murni, tidak sedang dicabut hak politiknya, dan bukan merupakan residivis.

Kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, mengungkapkan bahwa para pemohon ingin pelaku tindak pidana tertentu dibatasi pencalonannya sebagai kepala daerah.

Kasus Bupati Kudus menjadi cermin utama yang membuat para pemohon mengajukan gugatan.

Dimana, setelah keluar dari penjara, dia kembali mencalonkan diri dan terpilih kemudian korupsi lagi.

Ada dua tuntutan yang diminta para pemohon. Pertama mempercepat pemeriksaan dan memprioritaskan putusan.

”Mengingat permohonan ini akan berdampak langsung terhadap proses pencalonan (pilkada),” terangnya.

ilustrasi

Apalagi proses penyerahan syarat dukungan calon perseorangan akan dimulai 11 Desember mendatang.

Kemudian, para pemohon juga meminta syarat tambahan untuk pencalonan bagi eks terpidana.

Di luar kewajiban mengumumkan statusnya sebagai eks terpidana. Yakni jeda lima tahun, tidak dicabut hak politiknya, dan bukan merupakan residivis alias pelaku kejahatan berulang.

Majelis hakim panel konstitusi pun memberikan sejumlah saran perbaikan. Hakim Konstitusi Suhartoyo, misalnya, meminta agar dalam permohonan diberi gambaran soal jeda lima tahun tersebut.

”Apakah ada jaminan kalau sudah lima tahun itu kemudian orang justru akan menjadi lebih baik?’’ ujarnya.

Pada 2009, MK pernah membuat klausul bahwa harus ada jeda lima tahun setelah menjalani pidana.

Namun, di putusan yang sama, ada klausul yang bisa meniadakan syarat tersebut.

Yakni dengan mengemukakan secara jujur kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

Senada, hakim konstitusi Saldi Isra meminta pemohon untuk memperjelas klausul jeda lima tahun itu.

’’Setelah lima tahun itu ternyata kemudian dia masih melakukan tindak pidana, apakah nanti dinaikkan menjadi 10 tahun begitu?’’ tanya dia.

Maka harus ada argumentasi kuat mengapa harus ada jeda lima tahun. Dia juga meminta pemohon untuk membuat tabel pergeseran-pergeseran norma terkait permohonan, sejak UU 32/2004 hingga UU 10/2016.

Tabel itu akan memudahkan MK dalam memeriksa dan memahami pergeseran norma yang ada.

Ketua Panel, Arief Hidayat, meminta agar argumentasi itu berupa kajian. Khususnya yang berkaitan dengan hal mengumumkan kepada publik.

’’Kita tahu bahwa pendidikan politik di Indonesia itu belum maksimal,’’ tuturnya.

Harus ada kajian yang bisa menjelaskan bahwa memilih mantan koruptor sebagai kepala daerah punya risiko seperti kasus Bupati Kudus.(byu/fat/jpg)

Update