Kamis, 25 April 2024

Labuh Jangkar di Perairan Bintan, Kapal Bangladesh Kena Semprit

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapal MV Faneromeni berbendera Bangladesh   diduga melakukan pelanggaran karena lego jangkar di wilayah Teritorial Indonesia (9,3 NM dari Utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri).

Perairan tersebut merupakan territorial Indonesia dan bukan area yang ditentukan untuk kapal kapal melakukan lego jangkar.

Pergerakan kapal kapal diwilayah kerja Koarmada I terus menerus dipantau melaui Pusat Komando dan Pengendali Operasi Koarmada I, bekerja sama dengan komando samping, untuk mendapatkan data yang akurat untuk pengelolaan informasi operasi yang lebih efektif.

MV Faneromeni

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh informasi nama kapal MV Faneromeni, Kebangsaan Bangladesh, jenis Kapal Kargo, muatan nihil, jumlah ABK 21 orang (WNA Bangladesh).

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Sigurot-864 Mayor Laut (P) Dienul Akbar, S.E., memerintahkan Kapal MV Faneromeni menuju area Lego Tanjung Uban, Bintan untuk proses lebih lanjut.

MV Faneromeni adalah kapal ke-10 yang ditangkap dan diadili karena melakukan pelanggaran yaitu lego jangkar secara liar di perairan territorial Indonesia, di luar area lego jangkar yang telah ditentukan.

Kapal ini ditangkap karena diuga melanggar pasal 317 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran jo. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia jo Pasal 225 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang pelayaran.

Ketentuan kapal asing yang melakukan lintas damai di perairan Indonesia adalah Kapal asing mempunyai hak lintas damai di laut wilayah suatu negara, termasuk hak untuk berhenti dan melemparkan sauh, bila terjadi insiden pelayaran atau terpaksa oleh keadaan force majeure atau dalam keadaan bahaya.

Koarmada I berkomitmen menegakkan kedaulatan dan hukum di laut. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari pencemaran dan kerusakan lingkungan atas tindakan yang illegal di perairan Indonesia khususnya di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I.(*)

Update