Jumat, 19 April 2024

50 Kapal Ilegal Fishing Menumpuk di Batam, Paling Banyak Dari Vietnam

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 50 kapal hasil tangkapan negara menumpuk di kawasan dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jembatan II Barelang, Pulau Setokok, Bulang, Kota Batam.

Plt Kepala Pangkalan PSDKP Kota Batam, Muhammad Syamsu, menuturkan, hingga kini tangkapan kapal yang ditempatkan di pangkalan PSDKP ada sekitar 50 kapal dan yang terbanyak hasil tangkapan pada 2017 silam.

“Tahun 2015 ada 1 unit, 2016 masih ada sisa 6 unit, 2017 ada sekitar 23 kapal, 2018 ada sekitar 11 kapal, dan terakhir 2019 ada 9 kapal,” tuturnya saat dijumpai batampos.co.id, Kamis (10/10/2019).

Syamsu menyebutkan, kapal ikan tersebut paling banyak berasal Vietnam, yakni sebanyak 37 kapal. Kemudian kapal tangkapan asal Malaysia sebanyak 9 unit.

“Thailand ada 1 unit kapal, Panama 1 unit, terus kapal lokal Indonesia ada 2 unit,” jelasnya.

Dari semua kapal tersebut, rata-rata ditangkap karena penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Natuna dan Selat Malaka.

Kapal yang melakukan ilegal fishing di perairan Provinsi Kepri menumpuk di dermaga PSDKP. Foto: Azis Maulana/batampos.co.id

Hal lainnya, disebutkan dalam skala nasional ada 40 kapal yang telah ditenggelamkan. Dari Kepulauan Riau lanjutnya ada 7 kapal yang telah ditenggelamkan hasil tangkapan di Natuna dan Batam ada 6 kapal yang juga telah resmi ditenggelamkan.

“Sementara kota lainnya yakni Belawan 6 kapal, Pontianak 18 kapal, Sambas 3 kapal,”jelasnya.

Dari 40 kapal yang telah resmi ditenggalamkan itu, didominasi dari Vietnam sebanyak 26 kapal.

“Ada juga Cina 2 kapal, Thailand 1 dan terakhir Malaysia 11 kapal,” terangnya lagi.

Ia menyebutkan 40 kapal yang telah resmi ditenggalamkan tersebut secara status hukum telah incraht ditingkat pengadilan tingkat pertama, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu menilik keterbatasan ruang di pangkalan PSDKP Batam, ia berharap agar sisa-sisa kapal yang berada di PSDKP segara diturunkan putusnya oleh Mahkamah Agung (MA).

Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi, kata dia telah menyurati MA untuk mempercepat proses perkara-perkara upaya hukum dan kasasi kapal-kapal tersebut.

“Kita harap agar segera cepat saja, karena ruang di dermaga terbatas,” paparnya.(cr1)

Update