Kamis, 25 April 2024

Laporan Kekerasan Jurnalis Ditolak

Berita Terkait

batampos.co.id – Laporan dua jurnalis korban kekerasaan saat unjuk rasa ke Bareskrim Polri tidak berjalan mulus.

Kemarin (9/10/2019), laporan yang rencananya mereka masukkan ke Direktorat Tipidter ternyata ditolak.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pun berinisiatif untuk mengadukan terkait laporan tersebut ke Komnas HAM hari ini.

AJI Jakarta didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mewakili sejumlah jurnalis yang menerima perlakuan kekerasan dalam aksi unjuk rasa 24 dan 30 September lalu.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melapor ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak diterima.

Mereka pun membawa kasus tersebut ke Bareskrim Polri, namun ternyata hasilnya tidak sesuai harapan.

“Ternyata setelah diskusi di SPKT, petugas masih bingung dan belum bisa menerima laporan kasus kekerasan ini,” ungkap Erick ditemui usai menyampaikan laporan kemarin.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, yang menjadi perwakilan kuasa hukum menyayangkan alasan dibalik ditolaknya laporan tersebut.

Wartawan di Kota Batam menggelar aksi damai di Jalan Engku Putri Batam Center, Batam, Senin (30/9/2019) lalu. Mereka mengecam aksi kekerasan terhadap para jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah daerah. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dia menjelaskan, petugas harus mengarahkan ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) karena laporan dinilai menyangkut aparat kepolisian.

“Padahal kita tidak langsung melihat pelakunya siapa. Baik publik maupun polisi, sebenarnya ini bisa berjalan karena ada pidananya,” papar Ade.

Dua jurnalis yang melapor itu merupakan jurnalis dari Katadata dan Kompas.com. Pasal yang dibawa berbeda.

Untuk jurnalis Katadata, karena murni penganiayaan, LBH Pers menggunakan Pasal 352 KUHP junto UU Pers.

Sementara untuk Kompas.com, karena hanya berupa menghalang-halangi kerja jurnalistik, hanya dikaitkan dengan UU Pers.

Ade menerangkan, mereka sekaligus mencoba seberapa kuat UU Pers bisa melindungi kerja media.

Melihat laporan yang tidak langsung diterima itu, AJI Jakarta dan LBH Pers berencana untuk melapor ke Komnas HAM.

Mereka menuntut agar ada dorongan bagi penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Selain Komnas HAM, mereka juga akan melapor ke Ombudsman RI terkait prosedur pelaporan ke Bareskrim yang dinilai berbelit-belit.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, menjelaskan belum ada informasi lebih lanjut mengenai laporan tersebut.

“Nanti saya konfirmasi lagi, karena itu laporannya baru tadi,” ungkapnya, kemarin.

Namun, menurut Asep, memang sesuai prosedur apabila ada laporan ke Propam apabila pelakunya ditengarai personel aktif kepolisian.(deb/jpg)

Update