Selasa, 16 April 2024

Penerimaan Pajak Kendaraan di Kepri Mencapai Rp 576,1 Miliar

Berita Terkait

batampos.co.id – Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BPNKB, terbukti mampu meningkatkan animo masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Tercatat hingga Oktober 2019 ini realisasi PPKB dan BPNKB di BP2RD Kepri mencapai 85,23 persen atau Rp 576,1 miliar dari target Rp 670,7 miliar.

Kabag Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapantan BP2RD Kepri, Dicky Wijaya mengatakan, PPKB dan BPNKB perlu dilakukan penyesuaian pajak kendaraan bermotor untuk tahun pembuatan yang sudah tua.

“Alasannya karena sudah tidak sesuai lagi dengan harga di pasaran umum dan juga nilai ekonomis kendaraan yang saat ini berlaku. Maka sebab itulsh dikeluarkan pergub 22 ini,” ujarnya

Dicky menyebutkan antusias masyarakat khususnya pemilik kendaraan tua juga cukup tinggi. Hal ini juga berbanding lurus dengan pencapaian realisasi PPKB dan BPNKB.

Sejumlah warga melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor BP2RD Kepri, beberapa waktu lalu. Hingga Oktober 2019 ini realisasi PPKB dan BPNKB di BP2RD Kepri mencapai 85,23 persen atau Rp 576,1 miliar dari target Rp 670,7 miliar. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dimana untuk PPKB saja dari target Rp 409,2 miliar terealisasi Rp 313 miliar. Sementara BPNKB dari target Rp 270,5 miliar tercapai Rp 245,6 miliar, ada juga denda sebesar Rp 13 miliar.

“Cukup tinggi. Bisa dilihat dari masyarakat yang datang ke samsat setiap hari. Untuk total keseluruhannya Rp 576,1 miliar,” jelas Dicky.

Mengenai penyesuaian pajak kendaraan bermotor, dikelompokkan berdasarkan tahun pembuatan dan persentasenya.

Khusus tahun 2015 sampai 2019, tak dilakukan penyesuaian karena tahun pembuatannya termasuk baru.

Untuk tahun 2012 sampai 2014, pemerintah melalui BP2RD Kepri memberikan potongan atau keringanan pajak yakni sebesar 10 persen.

Sementara kendaraan untuk tahun 2008 sampai 2011, pemerintah memberikan keringanan sebesar 20 persen.

Begitu juga kendaraan untuk tahun 2004 sampai 2007 pemerintah memberi keringanan pajak sebesar 30 persen.

Sedangkan kendaraan untuk tahun 2000 sampai 2003 pemerintah memberikan keringanan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 40 persen.

“Untuk kendaraan tahun 1999 ke bawah, pemerintah memberikan kompensasi paling tinggi yakni potongan sebesar 50 persen,” jelasnya.

“Karena memang mobil-mobil lama, banyak kendaraan yang tak dibayar pajaknya karena memang nilai penyesuaiannya sampai sekarang belum ada,” terangnya lagi.

Supardi, salah seorang warga Tiban Sekupang yang ditemui di samsat Batam Center mengaku sangat terbantu dengan adanya penyesuaian atau diskon bagi kendaraan tua.

Diakuinya selama ini biasanya pajak yang ia bayarkan Rp 2 jutaan kini hanya dibayar Rp 1 jutaan.

“Sangat terbantu, khususnya kami pemilik kendaraan tua. Mudah-mudahan program seperti ini terus berlanjut,” katanya.(rng)

Update