Jumat, 19 April 2024

Polisi Ungkap TPPO Bermodus Kuliah

Berita Terkait

batampos.co.id – Aparat mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan dari dua kasus tersebut. Yakni dua tersangka untuk kasus tujuan Taiwan dan lima tersangka untuk kasus Abu Dhabi.

Polisi menetapkan dua tersangka kasus Taiwan yang diketahui telah melakukan praktik TPPO sejak 2017.

Tersangka pertama, Lukas, memberangkatkan setidaknya 75 pekerja migran nonprosedural.

Sementara Mujiono, tersangka kedua, bertindak sebagai orang yang menampung dan telah memberangkatkan sembilan orang.

Tersangka menggunakan iming-iming kuliah dalam kasus TPPO menuju Taiwan. Dua korban, AM dan AMN, mengaku didatangi pelaku dan ditawari kuliah sambil bekerja di Taiwan.

Ilustrasi

Korban dijanjikan mendapat gaji tinggi dengan syarat membawa ijazah asli dan membayar uang sejumlah Rp 35 juta.

Persyaratan lain juga diminta agar lebih meyakinkan sebagai persyaratan kuliah, antara lain KTP dan SKCK.

Karena jumlahnya besar dan orangtua korban tidak mampu membayar, tersangka membuat perjanjian.

“Orangtua korban yang tidak mampu membayar akan diberikan penalangan oleh para tersangka,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Agus Nugroho, kemarin.

“Dengan catatan sesudah yang bersangkutan bekerja, penghasilannya akan digunakan untuk melunasi sejumlah utang administrasi,” terangnya lagi.

Para korban ditampung di Pondok Kelapa, Jakarta, sebelum diberangkatkan ke tujuan. Perjanjiannya, mereka hanya bekerja Senin-Jumat supaya akhir pekan digunakan untuk kuliah.

“Ditetapkan seperti perkuliahan tapi isinya belajar bahasa Taiwan,” lanjut Agus.

Setelah bekerja selama 4 bulan dan tidak mendapatkan gaji yang seharusnya, korban melapor ke Departemen Tenaga Kerja Taiwan.

Diketahui kemudian bahwa korban hanya menerima 5.000 dolar baru Taiwan atau sekitar Rp 2 juta.

Kasus hampir serupa juga terjadi dengan tujuan Abu Dhabi. Total ada lima tersangka yang ditetapkan.

Perusahaan penyalur pekerja migran dianggap melanggar karena adanya aturan moratorium pengiriman pekerja ke Timur Tengah.

Setidaknya ada 42 barang bukti yang diamankan dalam kasus ini. Para pekerja yang menjadi korban dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 1.200 rial atau Rp 4,5 juta. Sebagian dibe-rangkatkan melalui Colombo, Srilanka, Bahrain, dan Yaman sebelum masuk ke Abu Dhabi.(deb/jpg)

Update