Kamis, 25 April 2024

Tertibkan Reklame Tak Berizin untuk Tingkatkan PNBP

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai menertibkan reklame-reklame tak berizin di Batam, Rabu (9/10/2019) malam.

Tahap pertama dimulai dari Simpang Jam sampai Sekupang, dimana tim terpadu menertibkan 12 reklame tak berizin.

“Untuk satu kali penertiban, kita lakukan selama tiga malam. Rabu malam dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB dini hari,” kata Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) BP Batam, Purnomo Andiantono, Kamis (10/10/2019).

“Setelah tiga malam, maka personil akan istirahat. Kemudian dilanjutkan penertiban berikutnya dua atau tiga minggu kemudian,” ujarnya lagi.

Dalam penertiban pada Rabu malam, BP mengerahkan 46 personil yang terdiri dari TNI, Polisi, Satpol PP, Denpom, Direktorat Sarpras dan Ditpam BP Batam.

Sedangkan alat yang dikerahkan sebanyak dua unit truk crane, dua unit cutting toss dan dua unit pick up.

Banyak reklame yang ditertibkan itu berasal dari reklame kampanye calon legislatif kemarin dan juga reklame komersial.

BP Batam mulai menertibkan papan reklame tidak berizin di sekitar Tiban Kampung, Rabu (9/10/2019) malam. Foto: Rifki Setiawan/batampos.co.id

Untuk rute penertiban berikutnya, Andi mengatakan rutenya akan dipilih secara acak agar pemilik reklame tak berizin menjadi was-was dan membongkar reklamenya sendiri.

“Kalau tahu rutenya nanti pemilik reklame tak berizin tenang-tenang saja. Kalau tidak tahu kan, nanti mereka berpikir daripada reklameku dibongkar, lebih baik aku bongkar sendiri,” ucapnya.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 7/2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame.

“Ini sebagai alat pengendali untuk terwujudnya ketertiban dan keindahan lingkungan dan juga pengoptimalan pendatapan negara bukan pajak (PNBP) dan menghindarkan dari potensi kehilangan pendapatan,” ucapnya lagi.

Untuk jumlah reklame tak berizin, jumlahnya ada 60. Tapi sebenarnya jumlah mencapai ratusan reklame tak berizin yang tersebar di seluruh Batam.

“Sangat banyak tersebar merata di Batam. Ada yang izinnya habis, ada yang tidak berizin sama sekali. Makanya mulai secara bertahap ditertibkan,” jelasnya.

Untuk memasang reklame, maka pemohon memang harus meminta izin titik reklame kepada BP Batam.

Berdasarkan Perka BP Batam Nomor 23/2016 tentang jenis dan tarif layanan sarana dan prasarana, maka izin titik reklame bilboard itu dibagi atas tiga titik dengan rentang harga dari Rp 175 ribu hingga Rp 285 ribu per meter per tahun.(leo)

Update