Kamis, 25 April 2024

Gara-gara Ini Guru di Batam Dipenjara 2,8 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Akibat menggelapkan uang sekolah, MID harus berurusan dengan hukum.

Perempuan paruh baya ini pun dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Sang hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam dakwaan primer pasal 374 pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan kepada terdakwa Maria Imaculata Dianita,” ujar Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita, Kamis (10/10/2019).

Mendengar putusan itu, terdakwa hanya bisa pasrah. Ia kemudian menyatakan terima.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

ilustrasi

“Alasannya yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan yayasan,” ujarnya.

“terdakwa juga seorang tenaga pendidik yang seharusnya mencerminkan kebaikan. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan ia mengakui perbuatannya,” ucap Renni lagi.

Sementara terdakwa yang juga guru wali kelas di Yayasan Sekolah Tunas Indonesia ini menggelapkan uang sekolah sekitar Rp 58 juta.

Uang tersebut merupakan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang buku, uang pendaftaran dan baju olahraga dari wali murid sekolah.

Namun oleh terdakwa yang mendapatkan mandat untuk menerima pembayaran tersebut malah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Penggelapan itu terjadi sejak tahun 2017 dan terbongkar setelah kepala sekolah mengetahui banyaknya siswa yang menunggak uang buku dan SPP.

Ia kemudian memanggil orangtua siswa yang diketahui menunggak.

Namun setelah mereka memperlihatkan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi maupun kartu SPP, barulah diketahui bahwa uang itu tidak disetor ke sekolah.

Akibat perbuatannya, sekolah rugi hingga puluhan juta. Bahkan, terdakwa juga sempat kabur untuk menghindari dari tuntutan pihak sekolah.(une)

Update