Rabu, 24 April 2024

Narapidana Rentan Mengalami Gangguan Kesehatan Jiwa

Berita Terkait

batampos.co.id – Menurut data Kementerian Kesehatan satu dari empat orang dewasa mengalami gangguan kesehatan jiwa.

Kesehatan jiwa nampaknya belum terlalu mendapat perhatian. Salah satunya terlihat dalam lembaga pemasyarakatan.

Kondisi narapidana dalam lembaga pemasyarakatan dinilai masih jauh dari kelayakan. Khususnya dari segi kesehatan fisik dan mental.

Peneliti dan aktivis pun menuntut adanya perhatian lebih serius dari pemerintah terhadap kondisi narapidana.

Fakta tersebut tertuang dalam hasil penelitian Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) yang dipaparkan Kamis (10/10/2019).

Bekerja sama dengan Anti Death Penalty Asia Network dan Ensemble Contre la Peine de Mort (ECPM), Kontras meneliti tujuh lapas yang ada di Indonesia.

Mereka berfokus pada terpidana mati dan keluarga serta pengacaranya.

Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Barelang, Kota Batam. Foto: Haris/batampos.co.id

Meski fokus ke terpidana mati, namun hasil penelitian itu juga menemukan kondisi lapas yang kurang memadai secara umum.

“Banyak kita temukan baik itu terpidana maupun petugas lapas mengeluhkan kurang terpenuhinya hak atas kesehatan, baik fisik maupun mental,” ungkap Ketua Tim Riset Kontras Arif Nur Fikri, kemarin.

Akses kesehatan mental yang dimaksud antara lain layanan konseling.

Arif menjelaskan, terpidana mati rentan terkena gangguan mental karena kondisi yang mereka hadapi selama mendekam di tahanan.

Apalagi banyak yang sudah menjalani penahanan hingga 10 tahun lebih tanpa kejelasan nasib hukum maupun waktu eksekusi mereka.

Terkadang hal tersebut memicu tindakan yang dianggap mengganggu dari terpidana yang bersangkutan.

Namun, alih-alih memberi penanganan berupa konseling, laporan tersebut mencatat petugas melakukan tindak kekerasan dan menahan terpidana di ruang isolasi.

Baru setelah beberapa saat, dipertemukan dengan konselor. Itu pun hanya untuk assessment tanpa ada tindakan medis lebih lanjut.

Hal tersebut tidak terlepas dari jumlah anggaran yang dimiliki lapas. Kepala Divisi Lapas DKI Jakarta Kementerian Hukum dan HAM, Andika Dwi Prasetyo, menjelaskan, umumnya lapas mendapat anggaran yang terbatas untuk masalah kesehatan fisik dan mental.

Dia mencontohkan seperti yang terjadi di Lapas Kelas I Cipinang, anggaran untuk makan saja dibatasi Rp 18 ribu sehari untuk tiga kali makan. Apalagi soal kesehatan mental.

Namun, Andika menampik bahwa tindakan menahan di ruang isolasi tergolong kekerasan. Sebab, hal tersebut memang diatur dalam SOP semua lapas.(deb/lyn/jpg)

Update