batampos.co.id – Banyak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Batam yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak dijalankan.
Kendala utamanya adalah tak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, meskipun Perda tersebut sudah disahkan di DPRD Batam.
Salah satunya Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis.
Perda yang sudah disahkan sejak tahun 2017 lalu itu hingga saat ini tidak berjalan.
Bahkan pembentukan tim produk halal oleh pemerintah daerah yang menjadi amanat dari perda ini sampai saat ini belum terbentuk.
“Ini yang kita sesalkan, banyak perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat malah tidak dijalankan,” kata Ketua Pansus Perda Pembinaan Produk Halal, Aman, Rabu (10/10/2019).

“Pembinaan pengawasan produk halal dan higienis ini salah satunya,” ujarnya lagi.
Diakuinya, kewajiban pemerintah daerah untuk membuat tim terkait produk halal dan higienis ini sebenarnya sudah disampaikan dengan jelas di perda.
Tim produk halal berisikan perwakilan dari Majelis Ulama Islam (MUI), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan beberapa pihak terkait lainnya.
“Ada perda bagus dan bermanfaat bagi masyarakat namun tak dieksekusi pemerintah,” jelasnya.
“Terlepas usulan itu dari Pemko atau DPRD seharusnya ketika itu bermanfaat bagi hajat orang banyak harusnya cepat diakomodir. Ini yang kita sesalkan,” tutur Aman lagi.
Selanjutnya ada Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu yang juga disahkan tahun 2017 juga belum dijalankan.
Padahal pada perda ini mengatur kearifan lokal budaya Melayu. Aman mengakui setiap kali rapat paripurna ia selalu mempertanyakan ke pemko Batam.
“Ini yang membuat perda kita mandul karena tak ada kelanjutan meskipun telah disahkan,” sesalnya.
Disinggung apa upaya DPRD Batam? Aman menjawab sesuai tupoksinya DPRD punya tiga fungsi.
Ketika berbicara legislasi, pihaknya sudah melakukan pembahasan dan pembentukan perda.
“Sekarang yang eksekusi sesuai amanah perda adalah pemko. Namun bila itu tidak dilakukan, maka fungsi kita adalah kontrol, mengingatkan kembali pemko untuk menjalankan,” beber Aman lagi.
Aman menjelaskan, seharusnya Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis bisa bergandengan dengan Kemenag Batam dalam membina dan mengawasi prosuk-produk makanan yang ada di Batam.
“Apalagi sekarang sudah diamanahkan agar sertifikasi halal itu dilimpahkan ke kemenag daerah,” jelasnya.
“Disisi lain kita juga sudah punya perda halal. Seharusnya ini bisa sejalan,” papar Aman lagi.
Di perda ini juga mengamanahkan agar Pemko Batam membantu pelaku usaha kecil mikro, mulai dari pembinaan dan pelatihan dan sekaligus mengelurkan sertifikasi halal dan higienis secara gratis.
“Artinya Kemenag tentu harus menyiapkan perangkat itu. Lewat kerjasama ini seharusnya ini akan lebih mudah karena dijalankan lintas sektor kemenag dan Pemko Batam,” tambahnya.
Namun persoalannya tim produk halal dari pemko itu belum terbentuk.
“Seharusnya ini yang diprioritaskan,” kata dia.
“Di Pemko tentu ada bagian hukum yang paham dengan ini dan menyampaikan kepada wali kota. Bahwa ada amanat perda yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan harus segera dijalankan,” pungkasnya.(rng)
