Jumat, 10 April 2026

Taktik Khusus Merampas Barang

Berita Terkait

batampos.co.id – ASM, 39, punya cara merampas harta orang lain. Ia kerap berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan dengan korban di tempat keramaian.

Kemudian mengajak korban ke tempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut.

Namun di tempat tersebut pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol.

Adala tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang berhasil melumpuhkan ASM.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga menuturkan pelaku ditangkap atas dasar dari dua Laporan Polisi korban kejahatan.

Dari pengakuan pelaku yang merupakan seorang Residivis yang bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu, ia sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali di seputaran Pasar Tos 3.000 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Barang-barang hasil pemerasan telah dijual ke pasar Jodoh KecematanLubuk Baja Kota Batam.

Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian pada hari Rabu (9/10) Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Barang Bukti yang diamankan adalah

  • 1 buah borgol,
  • 1 bilah pisau,
  • 4 unit handphone berbagai merk,
  • 1 buah topi warna hitam,
  • 1 buah tas sandang warna coklat
  • 1 buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru.

Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ptt)

 

Update