Kamis, 25 April 2024

Biaya Pilkada Menjadi Pemicu Utama Korupsi Para Pejabat

Berita Terkait

batampos.co.id – Masih maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah membuat pemerintah pusat angkat bicara.

Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengakui ada sejumlah faktor yang mempengaruhi peningkatan itu.

Di antaranya adalah proses pemilihan kepala daerah yang biayanya relatif mahal.
Kemendagri mencatat antara 2014-2018 ada 107 kasus hukum yang melibatkan kepala atau wakil kepala daerah.

Sebanyak 93 di antaranya adalah korupsi dan suap.

”Padahal kami terus mengingatkan dalam berbagai kesem-patan agar kepala daerah menghindari area rawan korupsi,” terangnya, Jumat (11/10/2019).

Selain rutin memberikan peri-ngatan, Kemendagri juga me-ngaku telah memperbaiki sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).

”Sistem rekrutmen pemimpin daerah lebih mengedepankan elektabilitas dan popularitas, dibandingkan integritas dan kapasitas personal,” lanjut pria yang juga menjabat Kapuspen Kemendagri itu.

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara masuk ke dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10) lalu. Mahalnya biaya proses pemilihan kepalan daerah dituding sebagai penyebab maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Bahtiar menambahkan, faktor lain penyebab meningkatnya korupsi kepala daerah adalah besarnya kekuasaan atau wewenang kepala daerah.

Mulai dari pengelolaan APBD, pejabat pembina kepegawaian, hingga penerbitan perizinan. Bila pengawasan lemah, potensi korupsi dan suap juga masih akan ada.

Termasuk pengawasan terhadap diskresi kepala daerah ketika tidak ada payung hukum.
Gaya hidup juga acapkali memengaruhi integritas kepala daerah.

”Gaya hidup pemimpin yang berusia relatif muda yang kadang bergaya dan konsumtif juga dapat menjadi pemicu munculnya perilaku korupsi,” tutur Bahtiar.

Ke depan, pendidikan politik untuk calon kepala daerah dan masyarakat pemilih bisa menjadi alternatif solusi jangka pendek.

Sementara, solusi jangka panjangnya adalah dengan meninjau kembali regulasi pilkada.

Sehingga dimungkinkan terlaksananya proses pilkada yang berbiaya murah bagi para kandidatnya.

Sementara, bagi mereka yang sedang menjabat, pihaknya bersama KPK dan penegak hukum lain juga memberikan pendidikan antikorupsi.

Khususnya upaya pencegahan tindak korupsi. Pendidikan tersebut diberikan saat diklat orientasi kepala daerah.

Upaya lainnya adalah penguatan regulasi terhadap pengawasan jalannya pemerintahan.

Salah satunya dengan memperkuat Aparat Pengawas Internal pemerintah (APIP) di daerah.

Para pengawas tersebut rencananya diberi kewenangan untuk memeriksa kepala daerah.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut pihaknya telah menangani kasus rasuah 119 kepala daerah hingga detik ini.

Terakhir yang diproses adalah Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung menjadi kepala daerah ke-47 yang ditetapkan sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT).(byu/tyo/jpg)

Update