Kamis, 25 April 2024

Kelola Keuangan Secara Bijak dengan BNI iB Hasanah Card

Berita Terkait

Bank BNI Syariah terus berinovasi untuk memanjakan nasabahnya, termasuk dalam layanan pembiayaan syariah. Kini dengan kemudahan yang diberikan oleh BNI iB Hasanah Card, nasabah dapat dengan mudah dan nyaman dalam mengelola keuangannya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perannya juga menjadi semakin penting dalam mengembangkan ekosistem syariah di Batam.

Rifki Setiawan Lubis, Batam

Satu tahun yang lalu, Harry Bambang sempat bingung dalam menetapkan pilihan kartu kredit.

Pegawai salah satu bank swasta di Batam ini baru beberapa bulan lalu menikah, sehingga harus lebih bijak dalam mengelola keuangannya untuk menjaga keutuhan rumah tangganya dari segi finansial.

Pilihannya saat itu terbagi atas dua pilihan, yakni antara menggunakan layanan kartu kredit konvensional atau layanan kartu pembiayaan syariah.

Kartu kredit ini akan digunakan Harry sebagai dana cadangannya saat terdesak nanti.

Harry juga banyak berkonsultasi dengan teman-temannya untuk mendapatkan pilihan terbaik.

Tapi, ada satu poin utama yang tetap menjadi pedomannya sejak dulu, yakni apapun pilihannya jangan sampai ia terjebak dalam hutang yang besar.

Setelah sekian lama berada dalam kebimbangan, salah seorang teman Harry memperkenalkannya kepada BNI iB Hasanah Card yang merupakan produk layanan kartu pembiayaan syariah dari BNI Syariah.

“Saya gunakan Hasanah Card karena akadnya sesuai dengan syariah islam. Lagipula, layanan ini mencegah nasabah bersikap konsumtif berlebihan agar tidak terjebak dalam utang besar. Dan tentu saja halal dan bebas dari riba,” kata Harry saat ditemui di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Familly Dream, Batam, Sabtu (9/10/2019).

Memang dalam praktiknya, Hasanah Card tidak akan mengizinkan pemegang kartu untuk menggunakannya dalam transaksi jika belum melunasi tagihan di bulan sebelumnya.

“Ini berbeda dengan kartu kredit konvensional yang membiarkan kita tarik terus menerus sehingga tagihannya per bulan makin besar. Jadi, Hasanah Card ini seperti sebuah alat kontrol bagi nasabah untuk kelola keuangannya dengan baik,” paparnya.

Makanya, Harry yang merupakan pemegang kartu BNI iB Hasanah Card Gold ini tetap loyal menggunakannya selama setahun terakhir.

“Tagihan perbulannya tidak dikenakan bunga dan tidak ada keterlambatan. Ini menjadi terobosan baru yang sangat membantu kehidupan saya, ” tegasnya.

Kini Harry sedang menunggu kelahiran anak pertamanya. Masa-masa seperti itu memang membutuhkan kemampuan finansial yang memadai dan tentu saja dana cadangan jika suatu saat ada kejadian tidak terduga.

Tapi Harry tidak khawatir, karena ada Hasanah Card yang turut menjaga momen-momen berharganya tersebut.

“Terus terang saya gunakan sebagai dana antisipasi. Jika kelak saya terdesak, maka tidak khawatir lagi karena sudah ada Hasanah Card yang mendampingi saya,” katanya sambil tersenyum.

Hasanah Card BNI. Foto: bnisyariah.co.id

BNI iB Hasanah Card diterbitkan sejak 2009 dan merupakan kartu pembiayaan yang berfungsi sebagai kartu kredit berdasarkan prinsip syariah, yaitu dengan sistem perhitungan biaya bersifat tetap, adil, transparan dan kompetitif tanpa perhitungan bunga.

Pimpinan Bank BNI Syariah Cabang Batam, Rusdi, mengatakan, hingga saat ini baru dua perbankan yang menggunakan layanan kartu pembiayaan berbasis syariah yakni BNI Syariah dan CIMB Niaga.

“Kalau layanan pembiayaan syariah ini berpegang pada fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Tiap produk yang berbasis syariah harus di-assestment dulu untuk melihat apakah ada dalil yang mendukung. Baru setelah itu melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jika direstui, maka bisa mulai dipromosikan,” kata Rusdi saat ditemui di Kantor BNI Syariah yang beralamat di Jalan Radeh Patah, Nagoya, Batam, Jumat (1/10/2019).

Sesuai dengan ketentuan fatwa dari DSN-MUI, maka BNI iB Hasanah Card mengenal tiga jenis akad, yakni Akad Kafalah, Akad Qard dan Akad Ijarah.

Pertama, Akad Kafalah. Dengan akad ini, maka BNI Syariah menjadi penjamin bagi pemegang Hasanah Card terhadap merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi.

“Nanti bank yang kasih jaminan kepada merchant. Nanti merchant yang tagih ke BNI,” jelasnya.

Kemudian, Akad Qard. Dengan akad ini, maka penerbit kartu adalah pemberi pinjaman kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu dalam keadaan darurat.

Dan terakhir, Akad Ijarah. Dengan akad ini, BNI Syariah menjadi penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang Hasanah Card.

Dengan akad ini juga, maka pemegang kartu dikenakan annual membership dan monthly membership fee.

“Ini untuk memberikan jaminan kepada nasabah terkait pembayaran,” katanya lagi.

Kemudahan yang ditawarkan melalui tiga akad tersebut juga ditambah dengan fasilitas dan kemudahan lainnya.

Contohnya kemudahan pembayaran. Tagihan Hasanah Card dapat dilakukan melalui channel pembayaran yang tersedia pada BNI, BNI Syariah dan bank lain yang ada hubungan kerja sama.

Kemudian, smartbill. Dengan fasilitas ini, nasabah dapat melakukan pembayaran tagihan rutin bulanan secara autodebet seperti pembayaran Telkomsel, PLN, PDAM dan lain-lain.

Lalu biaya tagihan yang lebih ringan dari bank konvensional.

“BNI iB Hasanah Card ini memang menerapkan prinsip keadilan. Biaya yang dikenakan itu tetap sehingga lebih ringan karena tidak menganut prinsip bunga berbunga atau riba. Dan masih banyak kemudahan lainnya,” papar Rusdi.

Kemudahan lainnya yang ditawarkan yakni diterima di seluruh dunia karena menggunakan jaringan mastercard tentu menjadi poin utama ketika melakukan perjalanan keluar negeri.

Prinsip tagihan yang bebas dari riba ini memang menjadi kelebihan utama dari BNI iB Hasanah Card.

Prinsip ini sudah sesuai dengan ketentuan Syariah Islam. Bukan hanya itu, fasilitas ini juga bisa dinikmati oleh nasabah non-muslim.

“Denda keterlambatan juga tidak ada dan jika nasabah membayar tagihan tepat waktu, maka ada apresiasi pengembalian dalam bentuk cash rebate 100 persen,” jelasnya.

Cash Rebate ini adalah salah satu bentuk apresiasi kepada pemegang BNI iB Hasanah Card yang telah melakukan pembayaran tepat waktu.

Persentasenya ditentukan oleh kebijakan BNI Syariah dan tidak diperjanjikan dalam bentuk akad.

“Pada dasarnya, kartu BNI Syariah tidak menetapkan biaya keterlambatan karena pihak bank menginginkan nasabahnya untuk disiplin dalam hal membayar tagihan,” ucapnya.

Di sisi lain, bank ini juga akan menerbitkan surat tagihan dan menghubungi pemilik kartu via telepon jika lupa melakukan pembayaran tagihan.

Dalam praktiknya, BNI iB Hasanah Card ini terdiri dari tiga jenis yakni classic, gold dan platinum.

Perbedaan masing-masing kategori terdapat pada limit kartu pembiayaan, pembayaran annual membership fee dan monthly fee.

Pada kartu Hasanah Card Classic, limitnya hingga Rp 8 juta. Kemudian, limit untuk Hasanah Card Gold hingga Rp 30 juta dan untuk Hasanah Card Platinum hingga Rp 500 juta.

Beragam kemudahan yang ditawarkan memang disesuaikan dengan ritme pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

BNI Syariah memang selalu dituntut untuk ikut membantu pengembangan ekosistem ekonomi berbasis syariah.

Melalui Hasanah Card, BNI Syariah menjalin kerja sama dengan merchant-merchant produk halal, seperti produk fashion, travel, pendidikan, hotel syariah, restoran, e-commerce dan lainnya.

“Kami banyak bekerja sama dengan merchant produk halal. Contohnya dengan biro perjalanan wisata ke tujuan wisata yang halal dan juga biro perjalalan umrah,” ungkap Rusdi.

Contohnya dengan biro perjalanan umrah di Jakarta. Pemegang kartu Hasanah Card mendapat diskon perjalanan umrah.

Selain itu, ketika belanja fashion halal di Zoya juga akan mendapat potongan harga yang menarik.

“Kami memang khusus memilih ekosistem halal untuk dijual. Makanya diskon itu terbatas hanya ekosistem halal yang ada kerja sama dengan kami,” paparnya.

Disamping itu, Hasanah Card ini tidak bisa dipakai untuk bertransaksi di merchant non halal.

Jadi bukan hanya bisa mengelola keuangan dengan baik atau menghindarkan dari jerat utang yang besar, tapi juga membantu menjaga iman di dalam diri tetap terjaga dengan baik.

Saat ini, berdasarkan data dari BNI Syariah, pemegang kartu eksisting hingga Juni 2019 sudah mencapai 327.083.

Sedangkan volume transaksi penjualan sudah mencapai Rp 674 miliar per Juni 2019.

Terpisah, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri, Fajar Madjardi, menuturkan, potensi pembiayaan syariah sebenarnya sangat besar di Indonesia.

Perannya akan semakin vital menyusul pengembangan kawasan industri halal di Batam.

Tapi sayang, literasi atau pemahaman masyarakat masih sangat belum memadai tentang ini.

“Ini memang menjadi tantangan bagi kita, karena masih banyak masyarakat yang belum paham. Banyak yang masih membandingkannya secara rasional dengan bank konvensional, padahal pembiayaan syariah bukan hanya sekadar itu,” katanya saat ditemui, Jumat (20/9/2019) lalu di Batam.

Pembiayaan berbasis syariah lebih didasarkan pada bagi hasil berdasarkan akad, bukan konsep pinjaman ala konvensional lagi.

“Memang niatnya itu untuk berbagi, bukan niat niat pinjam uang lalu berharap dapat sesuatu. Pada pembiayaan syariah, jika dapat uang maka diserahkan untuk berbagi sesuai dengan ketentuan dalam akad,” tambahnya lagi.

BI Perwakilan Kepri terus berupaya untuk menggalakkan pengembangan ekonomi berbasis syariah di Batam.

Salah satunya lewat menggelar Festival Ekonomi Syariah di Alun-Alun Engku Putri Batam pada 20-21 Juli lalu.

“Kemarin itu merupakan salah satu langkah BI Perwakilan Kepri untuk membangkitkan pilar ekonomi syariah secara komprehensif,” paparnya.

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di Indonesia, tapi komoditas halalnya banyak dipasok dari luar negeri.

Makanya memanfaatkan momen tersebut, saat ini di Batam tengah dirancang salah satu kawasan industri halal di Kawasan Industri Batamindo, Batam.

“Di Batam tengah ajukan kawasan industri halal. Dengan harapan bisa memacu perekonomian Kepri. Lalu setelah itu nanti kawasan perniagaan halal bisa dibangun,” jelasnya lagi.

Makanya dengan itu, pembiayaan berbasis syariah akan menjadi satu paket dengan kawasan perniagaan halal untuk mendukung terciptanya ekosistem syariah yang madani di Batam.

“Jadi bukan hanya barangnya saja yang halal, tapi keuangannya juga halal. Ini pendekatan yang tengah kami coba, selain tentu saja melalui edukasi dan literasi yang mungkin akan kami lakukan sejak dini nanti,” harapnya.

Pengembangan industri halal memang sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu di Kawasan Industri Batamindo.

Kawasan industri terbesar di Batam ini sudah mempersiapkan lahan seluas 17 hektar untuk dibangun sebagai kluster industri halal.

“Industri halal sangat potensial untuk dikembangkan di Batam. Apalagi menjelang pemberlakuan sertifikasi produk halal pada 17 Oktober 2019 nanti,” kata Manager Admin and General Affair Batamindo, Tjaw Hoeing.

Pengembangkan industri halal memang dilakukan secara terpusat dalam satu kluster.

Kelebihannya adalah segala sektor pendukung yang diperlukan seperti kantor sertifikasi halal terdapat disana, sehingga tidak perlu lagi mengurus sertifikat halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bogor.

“Jadi semacam one stop service. Selain itu, ada juga laboratorium dan tenaga verifikasinya. Sehingga prosesnya bisa lebih cepat,” ungkapnya.

Secara garis besar, produk halal ini mencakup banyak hal, seperti produk makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, pakaian dan lainnya.

Tjaw mengatakan selain Pasar Timur Tengah, Tiongkok juga merupakan pasar baru produk halal yang memiliki pangsa cukup besar.

“Kami sudah siapkan lahannya. Sekarang tinggal menunggu dari pemerintah, janjinya regulasi selesai Oktober nanti,” katanya.(*)

Update