Selasa, 19 Maret 2024

Hore, Warga Batam Sudah Bisa Memiliki Smart SIM

Berita Terkait

batampos.co.id – Blanko Smart SIM yang dikirim Polri sudah diterima Polresta Barelang. Pengendara kini sudah bisa mendapatkan Smart SIM, namun dengan syarat tertentu.

Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati, mengatakan, warga Batam sudah bisa mendapatkan Smart SIM di kantor Satlantas Polresta Barelang.

Namun sebelumnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi baik pemohon SIM baru ataupun perpanjangan.

”Blangko saat ini sudah tersedia dan masih tercukupi untuk melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Yang pasti tidak ada kendala,” ujarnya.

Dijelaskan Putu, bagi yang melakukan pembuatan Smart SIM masih sama dengan penerbitan SIM yang lama.

Masyarakat yang hendak membuat SIM baru, hanya perlu memenuhi beberapa syarat, yakni e-KTP asli beserta fotokopinya, dan surat kesehatan yang diambil di klinik yang sudah ditunjuk oleh Satlantas Polresta Barelang.

Warga antre menunggu giliran perekaman data pembuatan SIM di Mapolresta Barelang. Foto Diambil beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batam pos.co.id

Setelah persyaratan dipenuhi, selanjutnya, mengambil blangko formulir dan mengisi sesuai dengan identitas.

Setelah semua terisi, pemohon SIM akan menjalani proses pengambilan foto dan sidik jari.

Setelah itu, mengikuti ujian teori dan praktik. Jika sudah lulus, pemohon melakukan pembayaram di loket BRI di Polresta Barelang.

”Pembayaran PNBP SIM sesuai dengan aturan yang ada. Untuk SIM C itu Rp 100 ribu, dan untuk SIM A Rp 120 ribu. Jika sudah lulus ujian teori dan praktik, SIM sudah bisa langsung diambil,” tuturnya.

Putu kembali mengungkapkan, keunggulan dari Smart SIM bisa digunakan untuk transaksi e-Money dengan saldo maksimal Rp 2 juta, juga untuk pembayaran tol, belanja dan lainnya.

Selain meluncurkan Smart SIM, pelayanan SIM kini bisa dilakukan secara online.

”SIM adalah tanda bukti legitimasi kempetensi, alat kontrol dan data forensik polisi bagi seorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persayaratan yang ditentukan berdasarkan undang-undang lalu lintas angutan jalan,” imbuhnya.(gie)

Update