Jumat, 29 Maret 2024

Seruan Korpri Terkait Kasus Ujaran Kebencian Pasca Penusukan Wiranto

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh, prihatin terkait kasus ujaran kebencian yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Khususnya kasus ujaran kebencian berbau nyinyir terkait penusukan Menkopulhukam Wiranto.

Zudan yang juga Dirjen Dukcapil Kemendagri, menuturkan, para ASN seharusnya paham bagaimana berempati terhadap setiap peristiwa musibah yang menimpa siapapun.

’’Saya minta para ASN menjaga etika dalam setiap ucapan dan postingan,’’ katanya saat diwawancara, kemarin.

Dia meminta personel ASN untuk selalu menebarkan aura positif, aura kebaikan, dan aura saling mencintai.

Menurut Zudan hidup bukan tetang apa yang ingin maupun sudah diraih. Tetapi apa saja yang ingin dan sudah dibagikan.

’’Bila kebaikan yang kita bagikan, kebaikanlah yang akan kita raih,’’ tuturnya.

Ilustrasi PNS. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Bila kata-kata baik yang dibagikan para ASN, baik secara langsung maupun melalui media sosial, maka akan mendapatkan balasan kata-kata baik pula.

Dia mengingatkan bahwa hukum aksi dan reaksi harus jadi perhatian para ASN.

Terkait adanya gambar seruan bah-wa pemerintah akan melakukan patrol dan razia media sosial yang mencantumkan logo Korpri, Zudan menyatakan itu bukan buatan Korpri.

Dalam gambar itu juga disebutkan aktif melaporkan ujaran kebencian di akun milik ASN ke Kominfo maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

’’Secara substansi (isi gambar, red) itu benar. Tapi gambar ini bukan dari Korpri yang membuat,’’ jelasnya.

Dia berharap para ASN harus netral dan menebarkan kata-kata positif di media apapun. Sementara itu BKN juga mengklarifikasi bahwa gambar itu bukan buatan mereka.

Kepala Biro Humas BKN, Mochammad Ridwan, mengatakan ASN sebaiknya berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa Indonesia.

’’ASN menghindari diri dari ujaran kebencian sebagaimana sudah diatur dalam surat edaran Kepala BKN,’’ jelasnya.

Dia berharap seluruh ASN saling mengingatkan. Selain itu sudah menjadi tugas para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan anak buahnya.

Supaya tidak terus terjadi kasus ujaran kebencian maupun penyebaran hoaks oleh personel ASN di media sosial.

Ridwan mengatakan, kasus yang menimpa oknum ASN di Kampar tentu akan melewati proses hukum terlebih dahulu.

Setelah itu diikuti dengan proses penegakan disiplin bagi seorang ASN atau PNS. Ancaman terberat dari penegakan disiplin untuk kasus penyebaran hoax atau ujaran kebencian bisa sampai pemecatan.(wan/jpg)

Update