Kamis, 28 Maret 2024

UPT Samsat Batuaji Raup Rp 21 Miliar

Berita Terkait

Petugas BP2RD dan UPT Samsat Batuaji bersama Satlantas Polresta Barelang mengamankan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat saat mengelar razia di depan Top 100 Tembesi. Foto: Azis Maulana/batampos.co.id

batampos.co.id – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Batuaji berhasil memungut Rp 21,9 miliar dalam penertiban pajak kendaraan bermotor hingga kwartal empat tahun 2019.

“Artinya sudah 82 persen target kami tercapai dari target Rp 26,7 miliar,” ujar Riko Juniandy, Kepala UPT Samsat Kecamatan Batuaji dan Sagulung, Senin (14/10) di lokasi razia Top-100 Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Awalnya, kata Riko, target awal UPT Samsat Batuaji Rp 33,3 miliar lebih, kemudian diturunkan menjadi Rp 26,7 miliar karena adanya penu-runan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) kendaraan yang sudah tua. Ia menyebutkan, penyesuaian pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 1999 sebesar 50 persen.

Kemudian untuk kendaraan 2000-2003 sebesar 40 persen, tahun 2004-2007 sebesar 30 persen. Lalu 2008-2011 sekitar 20 persen, tahun 2012-2014 sebesar 10 persen, dan terakhir 2015-2019 tidak ada penurunan atau 0 persen. Hal lainnya, untuk kegiatan sepanjang tahun ini total semuanya 15 kali razia. Sepuluh kegiatan utama dan lima kegiatan tambahan.

“Terhitung 11 kegiatan kita adakan ditambah hari ini (kemarin), ada empat kegiatan (tambahan) lagi yang akan kita agendakan di kawasan ini,” terangnya.

Menurutnya, Kecamatan Batuaji dan Sagulung adalah bagian dari wilayah rawan kecelakaan. Sehingga kegiatan ini sangat baik dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan safety riding dan juga taat aturan hingga pajak kendaraan.

“Bahkan warga di sini memang terlihat lebih baik ditilang dari pada membayar pajak,” bebernya.

Namun tetap kita imbau untuk lebih sadar pajak. Karena ini buat pembangunan daerah juga,” ungkapnya.(zis)

Update