batampos.co.id – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meminta pegawai di lingkungan Pemko Batam untuk hati-hati bermedia sosial.
Ia mengaku tidak ingin kesalahan bermedsos justru merugikan Batam secara umum.
“Saya kira ASN (aparatur sipil negara) adalah teladan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, justru ASN dituntut untuk menjadi garda terdepan jika ada informasi yang diindikasikan mengganggu kamtibmas,” katanya, di ruang kerjanya, Senin (15/10/2019).
Ia juga meminta pegawai untuk tidak nyinyir apalagi terkait atasan. Menurut dia, semua SDM yang ada haruslah kompak demi Batam yang lebih baik.
Selain itu, kekompakan harus juga dibangun bersama masyarakat.
“Jangan pula ada pegawai komentari atasannya, ngomong ini-itu. Yang perlu kita pahami Batam sedang dalam era keemasan atau kebangkitan,” jelasnya.
“Kata kuncinya, kebersamaan, sinergi, kolaborasi dan sinkronisasi jika ingin bangun Batam,” imbuhnya lagi.

Ia mengatakan, masyarakat dapat melaporkan jika ada pegawai Pemko yang melakukan hal tidak patut di medsos. Dalam hal ini pihaknya akan menindak.
“Teguran lisan, tertulis, dilepas dari jabatan, dihentikan hormat dan tidak hormat. Tapi saya yakin tidak sampailah ke sana, yang paling penting menjaga,” ujarnya.
Di Tanjungpinang, Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku ujaran kebencian di media sosial bernama A di kawasan Batu 8 Tanjungpinang, pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, menjelaskan, pelaku menulis ujaran yang bernada kebencian di akun media sosial miliknya.
Tulisan pelaku berkaitan dengan penusukan yang menimpa Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Pelaku menulis “Ditusuk ya? Ada bayi dikampak, ada yang dibakar dan dibunuh di Wamena, tenang-tenang saja, kok ini heboh”.
Mengetahui tulisan bernada kebencian tersebut, kepolisian langsung melacak keberadaan pelaku, kemudian mengamankannya ke Mapolres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.
“Pelaku mengaku telah memposting tulisan itu,” jelas Ali.
Setelah diperiksa selama 24 jam, pelaku diperbolehkan pulang dan dikenai wajib lapor setiap hari.
“Proses hukum selanjutnya, tergantung hasil gelar perkara,” kata Ali.(iza/yus)
