batampos.co.id – APBD Natuna tahun 2020 hingga saat ini masih menjadi polemik, terkait sah atau tidaknya setelah disetujui DPRD beberapa bulan lalu.
Penyebabnya, karena ketidakhadirannya eksekutif atau bupati dalam paripurna pengesahan.
Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, mengatakan, sejauh ini RAPBD Natuna tahun 2020 sudah diserahkan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.
Namun, polemik paripurna DPRD masih berlanjut ditingkat eksekutif.
āRAPBD Natuna tahun 2020 sudah diserahkan untuk dievaluasi, kalau polemik itu akan dibawa ke tingkat kementerian, supaya sama-sama mendapat pemahaman,ā kata Ngesti, Selasa (15/10/2019).
Ngesti mengatakan, saat dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nantinya melibatkan pihak DPRD maupun eksekutif, agar memahami regulasi dalam RAPBD.
āSah atau tidaknya APBD Natuna tahun 2020 itu, kita lihat dari keterangan Kemendagri nanti,” jelasnya.
“Kalau sekarang masih pada pendirian masing-masing,ā ujarnya lagi
Sebelumnya DPRD Natuna melakukan paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi rancangan APBD Natuna tahun 2020.
Namun, dalam paripurna tersebut pihak eksekutif tidak hadir, termasuk Bupati Natuna meski DPRD sudah melayangkan undangan paripurna.
Bahkan, Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, menolak hasil paripurna DPRD, dan menyatakan RPABD tahun 2020 yang diparipurnakan DPRD dinilainya prematur. Sehingga RPABD tersebut tidak ditandantanganinya.(arn)