batampos.co.id – Humas BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi, mengatakan, peserta dari badan usaha yang sudah tidak bekerja lagi dapat mendaftar menjadi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Caranya, dengan mendaftar ke kantor BPJS Kesehatan, kemudian mengisi formulir daftar isian, melampirkan fotokopi KK, KTP, buku rekening, surat pernyataan auto debet, surat pengalaman kerja, dan materai 6.000.
Peserta juga harus memilih besaran iuran sesuai kemampuan.

”Peralihan jenis kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke PBPU di BPJS Kesehatan, tidak dipungut biaya administrasi alias gratis,” imbuh Irfan.
Dijelaskannya, kepesertaan akan langsung aktif apabila dialihkan dalam 30 hari setelah berhenti bekerja, dari PPU ke PBPU.
Namun, apabila lewat dari 30 hari, maka akan ada masa tunggu selama 14 hari setelah membayar iuran.
”Kalau dalam 30 hari setelah bekerja langsung dialihkan, maka kepesertaan akan langsung aktif. Nomor kartu peserta masih menggunakan nomor kartu yang lama,” jelas Irfan.(she)
