batampos.co.id – Penarikan obat ranitidin sebagai obat tukak lambung terus dilakukan pihak industri pemegang izin edar. Bahkan kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan yang ditarik tak hanya ranitidin cair atau injeksi, tapi juga yang tablet.
”Setelah dilakukan pengujian secara mandiri pihak industri farmasi, ada lagi temuan cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang melebihi ambang batas. Sehingga pihak industri melakukan penarikan secara sukarela,” ujar Yosef Dwi Irwan, Kepala BPOM Kepri, Senin (14/10).
Dari data BPOM, perintah penarikan dilakukan atas obat ranitidine cairan injeksi dengan nomor bets dengan 4 kategori. Sedangkan penarikan secara sukarela dilakukan zantac cairan injeksi 25 mg/ml, rinadine sirup 75 mg/5ml, indoran cairan injeksi 25 mg/ml, ranitidine HCL tablet salut selaput 150 mg, conranin tablet salut selaput 150 mg, dan radin tablet mulut selaput 150 mg.
Yosef menyebut tak semua obat ranitidine mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) .
Proses penarikan masih dilakukan secara sukarela oleh pihak pemegang merk atau distributor. BPOM, kata Yosef memberikan tenggat waktu 80 hari untuk menarik produk yang memiliki kandungan cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) ini. (ska)
