batampos.co.id – Anggota DPRD Kota Batam, Aman, menuding data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin Kota Batam dianggap tidak valid. Banyak masyarakat miskin di kota ini yang tak tersentuh layanan ini.
”Kenapa saya katakan data tidak akurat? Sebab data masyarakat miskin di Kota Batam itu bicara by name by adress dan itu belum valid secara keseluruhan,” ujar Aman, Selasa (15/10/2019).
Alasan lain belum validnya data ini bisa dilihat dari masih banyaknya masyarakat Batam yang belum terdaftar atau mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan dari pemerintah.
”Kita masih bisa lihat tetangga kanan kiri. Kemudian orang yang langsung mengadu kepada kita, yang tidak mendapatkan Kartu Indonesia Sehat,” ungkap Aman.
Diakuinya, kondisi ini harus menjadi PR bagi pemerintah Kota Batam untuk melakukan verifikasi data dengan turun langsung ke lapangan. Karena kata dia tidak bisa hanya menggunakan data dari BPS.
”Kita mohon maaf jangan hanya menggunakan data dari BPS, data dari BPS itu sifatnya random (acak, red) juga,” ujarnya.
Politikus PKB itu mencontohkan, saat petugas BPS mengambil data ke rumah-rumah warga, banyak rumah warga yang tertutup sehingga tak bisa didata. Berbeda jika melibatkan lurah.
Lurah selama ini melakukan pencacah. Apalagi melibatkan RT/RW, sehingga datanya lebih akurat.
Aman juga menilai masyarakat Batam cenderung banyak yang rentan miskin. Apalagi belakangan ini banyak PHK.
Contohnya PT UNISEM sudah melakukan PHK. Begitupun perusahaan lainnya.
”Anggaplah mereka punya tabungan yang bisa dipakai enam bulan, tapi setelah itu jika tak dapat kerja, mereka jadi pengangguran lalu jatuh miskin,” ucapnya.
Menurut Aman, mendata warga yang mengalami kondisi tersebut sangat penting, sehingga pendistribusi PBI bisa tepat sasaran.
Untuk itu, ia meminta Pemko Batam memvalidasi data PBI BPJS Kesehatan secara berkala.

Terkait jumlah penerima yang ditanggung oleh pemerintah, Aman menyebutkan 35 ribu lebih.
Terkait data PBI di Kota Batam, Ombudsman Kepri, Lagat Siadari angkat bicara. Menurutnya, program pemberian PBI Kesehatan bagi puluhan ribu masyarakat di Batam merupakan kebijakan publik yang dilakukan Pemko Batam menggunakan APBD.
Penyaluran bantuan tersebut memang wajib hukumnya untuk dilakukan validasi minimal setiap tahunnya agar tepat sasaran.
”Mustahil kalau dalam setahunnya data masyarakat penerima PBI BPJS Kesehatan tak berubah,” ujarnya.
“Pasti ada penerima bantuan yang sudah pindah atau pulang kampung, atau meninggal dunia.,” kata dia lagi.
Ada juga lanjutnya perekonomiannya meningkat. Sehingga tak lagi perlu diberikan bantuan itu.
“Bantuan bisa dialihkan ke masyarakat lainnya yang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara soal rencana kenaikan iuran PBI BPJS Kesehatan, sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Tumbur Sihaloho, menegaskan, dari Pemko Batam belum ada rencana membahas kenaikan tarif BPJS Kesehatan itu ke Komisi IV DPRD Batam.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmaryadi, menegaskan bahwa penganggaran premi atau iuran BPJS Kesehatan untuk 35 ribu warga Batam yang tertanggung PBI Pemko Batam masih sesuai dengan iuran lama.
”Kalau kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu nanti tak akan bisa juga diberlakukan mendadak ke puluhan ribu warga Batam yang tertanggung PBI.,” jelasnya.
“Kan sistem dan mekanisme anggaran itu ada. Jadi kalau mendadak diberlakukan awal tahun, tak akan bisa dong di Batam,” ujar Didi lagi.
Karena itu, lanjutnya, Dinkes Batam sudah menganggarkan iuran itu dari sekarang.
”Mungkin kalau disosialisasikan dulu, tahun depan baru kami masukkan di anggaran, itu baru bisa,” katanya.
“Mau tak mau kalau kita ikut undang-undang, Pemko Batam kan wajib ikut,” terangnya lagi.
Menurutnya, untuk itulah pihaknya akan mengusahakan dananya untuk membayar kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
”Dari kami kan ada sekitar 35 ribu warga yang kami bayarkan kapitasi atau yang ditanggung Pemko Batam,” jelasnya.
“Itu sudah kami kasih tahu bagian perencanaan untuk mengantisipasi kenaikan tarif BPJS Kesehatan tahun depan. Intinya Pemko Batam sudah siap dengan kenaikan tarif BPJS Kesehatan,” tegasnya lagi.
Didi meminta kepada rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan medis maksimal ke masyarakat.
”Jangan tarif BPJS Kesehatan sudah naik, ternyata pelayanan justru asal-asalan. Itu kami yang tidak mau,” ujarnya.
Persetujuan usulan kenaikan premi atau iuran BPJS Kesehatan merupakan rencana baru. Sementara pembahasan anggaran dari Dinkes Batam sudah lama dibahas.
”Jadi, mungkin berlakunya kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang PBI itu baru bisa dilakukan 2021. Sebab tahun 2020 kami masukkan di dalam anggaran untuk tarif yang baru BPJS Kesehatan,” ujarnya.(yui,gas,ihs)
