Selasa, 14 April 2026

Imigrasi Belakangpadang Tolak 30 Paspor, Dicurigai Calon TKI

Berita Terkait

ilustrasi pengurusan paspor.
foto: batampos.co.id / Cecep Mulyana

batampos.co.id – Sebanyak 30 pengajuan paspor ditolak Kantor Imigrasi Kelas II, Belakangpadang karena diduga sebagai calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.

“Itu dari Januari hingga saat ini. Lumayan banyak juga yang kami tolak dan tidak disetujui permohonannya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang, Muhammad Fahrurozi, Selasa (15/10/2019).

Ia menjelaskan, hampir semua paspor yang ditolak merupakan pemohon yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Batam.

“Itu diketahui dari hasil wawancara saat pemohon mengajukan pembuatan paspor. Tidak ada indikator tertentu untuk menentukan mereka akan menjadi TKI non prosedural, tergantung kejelian petugas juga, karena kasus itu bukan yang pertama,” jelasnya.

Ozi menyebutkan, selama ini negara tujuan mereka adalah Singapura dan Malaysia. Selama sesi wawancara pemohon tidak bisa menjelaskan detail pekerjaan yang akan dilakukan di luar negeri.

“Ini faktor tambahan, selain itu kami kan punya rekam data juga,” tambahnya.

Ozi menambahkan, untuk pengajuan pembuatan paspor saat ini sudah online. Setiap harinya Imigrasi Belakangpadang membatasi jumlah pengajuan sebanyak 40 orang per hari. Angka ini sudah disesuaikan dengan kemampuan petugas dan jam kerja.

“Kecuali mereka yang tinggal di Belakangpadang dan pulau lainnya. Karena ada keterbatasan internet kami tetap memprioritaskan untuk dilayani,” bebernya.

Selain persoalan pengurusan paspor, pihaknya juga tetap konsen untuk mengawasi terkait tenaga kerja asing (TKA) yang tidak mengantongi izin. Sejauh ini belum ada temuan baru. Kasus yang terakhir yaitu Pulai Manis dan itu sudah tidak ada lagi.

“Dulu ada. Meskipun begitu kami tetap mengawasi. Sebab kita berbatasan langsung dengan negara tetangga,” ungkap Ozi. (yui)

Update