batampos.co.id – Rangkap jabatan yang dilakoni Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang kini juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, memunculkan berbagai harapan.
Salah satunya perihal peralihan aset dari BP Batam ke Pemko Batam.
”Saya yakin tahap kedua ketiga dan selanjutnya akan cepat selesai. Terutama tentang jalan yang kini tengah kami kembangkan,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Selasa (15/10/2019).
Menurut dia, semua tengah berproses. Bahkan sebagian sudah ditindaklanjuti oleh BP Batam. Dalam hal ini, penyerahan aset tahap satu sudah tuntas.
”Sekarang sedang berproses tahap kedua,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik, mengatakan, aset tahap kedua di antaranya terdiri dari rumah dinas, tanah dan ba-ngunan Engku Putri, Stadion Seiharapan, lanjutan kawasan TPA Punggur, Bumi Perkemahan hingga TPU Seitemiang sudah disetujui presiden.
”Suratnya keluar tanggal 8 Juli. Dalam surat disebutkan, tiga bulan pasca persetujuan hibah (Oktober), sudah harus dilakukan,” imbuhnya.
Gayung bersambut, ia mengaku posisi Muhammad Rudi yang juga Kepala BP Batam mempengaruhi percepatan penyerahan aset.
Ia menyebutkan, kelak aset-aset ini akan digunakan sesuai peruntukannya. Tanpa mengubah fungsi awalnya.

”Sekarang sedang disiapkan BP Batam naskah hibahnya. Setelah resmi pencatatan aset di sana (BP Batam) dihapus, di sini (Pemko Batam) akan dicatat. Kalau rujukannya surat itu, Oktober ini harusnya selesai,” terangnya.
Adapun nilai aset yang akan diterima Pemko Batam pada tahap dua ini mencapai Rp 1.419.994.295.654 (Rp 1,4 triliun).
Jika dirinci, yakni nilai aset tanah sebanyak 7 persil mencapai Rp 807.166.893.320, aset berupa bangunan dengan total 25 persil Rp 612.789.584.334. Sedangkan aset berupa instalasi sebesar Rp 37.818.000.
”Ke depan operasionalnya melekat ke dinas terkait. Contoh TPA Punggur di Dinas Lingkungan Hidup. Rumah dinas di Bagian Umum. Taman Engku Putri tanggung jawab Disperkimtan (Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan),” katanya.
Sementara itu, yang tengah berproses juga yakni permintaan aset tahap tiga.
Pada tahap ini yakni permintaan seribu ruas jalan yang diminta dalam dua usulan, usulan pertama sebanyak 669 ruas sedangkan usulan kedua 331 ruas.
”Ini kami sering koordinasikan. Yang di depan mata itu tadi, yang tahap dua,” imbuhnya.
Sebelumnya disebutkan oleh Abdul Malik, permintaan tahap keempat yaitu Taman Kolam Batam Center, Taman Kolam Sekupang, pelantar pelabuhan antara pulau di Sekupang, kawasan wisata Dendang Melayu Jembatan 1, area lingkungan Masjid Agung Batam.
Kemudian, pelantar Pelabuhan Sagulung, Kantor Dinas Perhubungan, TPU Tanjungpiayu dan Sambau-Nongsa.
Lalu, permintaan tambahan lahan TPU Seitemiang, lahan Pasar Hang Tuah Batu Besar, lahan Pasar Seroja Sagulung, Pasar Tiban Kampung, dan Pasar Seiharapan.
Permintaan hibah tahap keempat itu diajukan Pemko Batam kepada BP Batam pada November 2018 lalu.
Sedangkan permintaan aset tahap kelima dan keenam diajukan pada Januari 2019.
Untuk tahap kelima, asetnya adalah tanah dan bangunan Kantor Pos Pemadam Kebakaran Seipanas, tanah dan bangunan Gedung Beringin Sekupang, tanah perumahan pegawai eks BKKBN di Sekupang.
Sedangkan tahap keenam diajukan juga pada Januari 2019, yakni TPU Islam Air Raja, TPU Islam Perigi Batu Tanjungriau, TPU Kampung Telagapunggur, dan TPU Budha, Islam, dan Kristen Kampung Sambau.
Selain itu, TPU anak Teluk Mata Ikan, TPU Islam Panglong Batubesar, TPU Kaveling Bagan Tanjungpiayu, TPU Kampung Tua Tanjungpiayu, TPU Kampung Tanjungpiayu Laut.
Lalu, TPU Islam dan Makam Tua Belian, TPU Dapur 12 dan sejumlah TPU lainnya. Total TPU yang diminta adalah 16 TPU yang tersebar di wilayah Kota Batam.(iza)
