Jumat, 10 April 2026

Terbitkan Perpu atau KPK Habis

Berita Terkait

batampos.co.id – Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlaku besok, Kamis (17/10/2019).

Hingga tadi malam (15/10), belum ada tanda-tanda Presiden Joko Widodo akan mengi-kuti tuntutan publik untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan revisi UU tersebut.

Padahal, publik sempat menaruh harapan saat Jokowi menyatakan bakal mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perpu.

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, memberikan pernyataan abu-abu terkait penerbitan Perpu KPK.

“Belum tahu. Tunggu aja nanti perkembangannya,” katanya saat ditemui usai kegiatan Program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Menurut Moeldoko, situasi pembahasan aturan pengganti tersebut masih dinamis. Malah, mantan panglima TNI itu menyatakan belum ada keputusan dari Presiden Jokowi.

Padahal, jelas-jelas tidak sedikit masyarakat yang menolak revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pada 5 September itu.

Demo besar-besaran mahasiswa hingga pelajar yang turun ke jalan beberapa minggu lalu dengan tegas menolak revisi UU KPK.

Mereka menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perpu untuk menyelamatkan KPK.

“Kami juga mendengarkan aspirasi masyarakat. Semuanya masih proses,” ujar Moel-doko.

Sikap gamang Presiden terhadap revisi UU KPK pun mendapat sindiran tajam dari Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dengan berlakunya revisi tersebut, menurut Agus, matinya KPK tinggal menunggu waktu. Sindiran itu disampaikan Agus saat berbicara di depan para perwakilan pemda pada Sosialisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah di Jakarta, kemarin.

Presiden Joko Widodo mengundang puluhan tokoh ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9) untuk membahas revisi Undang-Undang KPK. Saat itu, Jokowi berjanji menerbitkan Perpu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, namun janji tersebut belum terlaksana hingga kemarin. Foto: Raka Deny/Jawa Pos

Dalam kesempatan tersebut, Agus mengulangi penyampaian Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, tentang harapan agar di periode kedua Pemerintahan Presiden Jokowi tidak ada lagi operasi tangkap tangan.

Agus pun bertanya-tanya soal itu.

’’Tidak ada OTT ini karena arah kita hanya ke pencegahan atau karena KPK-nya yang dimatikan,’’ sindirnya.

Agus menuturkan, dia sudah berupaya menanyakan kepastian nasib KPK ke depan kepada Tjahjo karena dia juga sekaligus Plt Menkum HAM.

Khususnya, kepastian apakah Presiden Jokowi jadi mengeluarkan Perpu atau tidak. Sebab, penentuan nasib KPK tinggal hari ini dan besok (17/10/2019).

Bila 17 Oktober tidak ada Perpu yang keluar untuk membatalkan UU KPK yang baru, maka regulasi itu efektif berlaku.

’’Begitu efektif, itu yang namanya pimpinan KPK yang sekarang duduk menjabat ini sudah bukan penegak hukum lagi,’’ lanjutnya.

Mengingat dalam UU yang baru itu pimpinan KPK jelas bukan penyidik dan penuntut.
Dampak yang paling terasa tentu dalam penindakan.

’’Ya mungkin tidak ada OTT lagi,’’ tutus Agus seraya menyentil bahwa aparat pemda akan senang mendengarnya.

Dia berharap Mendagri mau menyampaikan hal tersebut kepada Presiden agar KPK bisa segera mendapat kepastian.

Agus mengungkapkan, kunci keberhasilan KPK meng-OTT sejumlah kepala daerah dan membuktikan bahwa mereka memang korup.

OTT, tutur Agus, tidak akan terjadi bila tidak ada informasi atau laporan dari masyarakat.

Selama ini, laporan masyarakat berperan penting pada proses penyelidikan yang berujung OTT.

Selama ini, laporan-laporan paling akurat yang berujung OTT justru berasal dari orang-orang terdekat dari para tersangka.

OTT bupati, misalnya, bisa berasal dari kepala Bappeda atau kepala dinas lainnya.

’’Biasanya kalau orang-orang ini lapor, pasti akurat. Mereka membawa barang bukti,”
ungkapnya.

Bukti-bukti yang kuat itu memperlancar OTT. Karena itu, transparansi anggaran pemda mutlak dilakukan.

Sementara itu, kelompok Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) dan Komunitas Antikorupsi melayangkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo, Selasa (15/10/2019).

Dalam surat itu mereka meminta Presiden segera mengeluarkan Perpu atas revisi UU KPK.

”Kami sangat khawatir terhadap permasalahan ini,” kata Anita Wahid, perwakilan PIA.

Puteri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu menyebut alasan PIA menuntut penerbitan Perpu tersebut lantaran perempuan adalah pihak pertama yang paling dirugikan. Kemudian anak-anak.

”Ketidakmampuan masyarakat miskin mengakses pendidikan, mengakses kesehatan dan segala macam itu adalah efek yang paling nyata dari korupsi,” ujarnya.

Anita menilai revisi UU KPK yang telah disahkan menjadi UU itu adalah bentuk pelemahan KPK.

Karena itu, Presiden harus tegas terhadap komitmen pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perpu.

”Bapak Presiden harus kembali menegaskan komitmen yang sudah pernah beliau ucapkan 5 tahun yang lalu yaitu menjadi garda terdepan memimpin gerakan pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Terpisah, koalisi masyarakat sipil menyangsikan komitmen Presiden Joko Widodo. Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengaku tidak yakin Jokowi berani mengeluarkan Perpu KPK.

Pemicu utamanya, jelas dia, partai koalisi penyokong Jokowi-Ma’ruf tidak satu pun mendukung hal itu. Khususnya PDI Perjuangan sebagai partai utama.

’’Partai koalisi tidak setuju. Itu saja masalahnya,” kata Ray Rangkuti.

Ironisnya, sambung dia, Jokowi tidak berani melawan kepentingan koalisi partai. Sebab jika keinginan koalisi ditentang oleh Presiden, maka risikonya terlalu besar.

Bisa saja jalannya pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin lima tahun mendatang tidak berjalan mulus karena mendapat gangguan dari lingkaran kekuasaan sendiri.

’’Risikonya besar. Apalagi PDIP tidak suka (ada Perpu, red),” paparnya.

Menurut Ray, situasi saat ini justru terbalik. Bukannya partai koalisi yang mengawal presiden, tetapi justru presiden-lah yang mengawal kepentingan koalisi.

Salah satunya dalam penolakan parpol atas penerbitan Perppu KPK. Sebuah regulasi yang sebenarnya menjadi wewenang mutlak presiden.

Padahal revisi UU KPK berdampak cukup serius bagi Jokowi. Salah satunya Presiden mulai kehilangan legitimasi publik menjelang pelantikannya.

Sebetulnya jika Jokowi ingin menaikkan kembali pamornya, tidak ada cara lain dengan menerbitkan Perppu KPK.

’’Tetapi apakah Presiden berani melakukan ini. Saya tidak yakin,” tandasnya.

Hal serupa disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Dikatakan, kontrol kekuatan saat ini seolah tidak dikendalikan Presiden Jokowi. Namun, kebijakan justru berada di partai koalisi. Khususnya PDIP sebagai partai penyokong utama.

’’Teriakan mahasiswa yang menuntut Perpu dianggap sebagai imbauan moral saja,” katanya.

PDIP pun cenderung tidak takut jika berhadap-hadapan langsung dengan Presiden Jokowi. Pengalaman itu, papar Lucius, pernah terjadi saat DPR menggelindingkan panitia khusus (pansus) angket Pelindo II.

Salah satu rekomendasi pansus saat itu mendesak presiden mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno.

’’Rekomendasi memecat menteri BUMN (Rini Soemarno, red) adalah bentuk ketidaksukaan PDIP yang ditunjukkan ke Jokowi,” papar Lucius.

Jika Jokowi melawan keinginan PDIP, upaya menggoyang kabinet akan mengganggu jalannya pemerintahan Jokowi jilid II.

“Ini pula yang membuat Presiden ragu atau tersandera dalam menerbitkan Perpu KPK,” jelasnya.

Faktor pragmatisme parpol inilah yang membuat posisi Jokowi dalam kondisi yang sulit. Khususnya dalam penerbitkan Perppu KPK.

Menurut Lucius, yang mengancam posisi Jokowi bukanlah demonstrasi mahasiswa. Namun, justru kepentingan partai politik menjadi ancaman lebih besar.

Jika kepentingan parpol dihiraukan, maka gangguan terhadap pemerintahan Jokowi jilid II bisa saja terjadi setiap saat.

’’Dan bisa saja berujung pada impeachment. Diturunkan di tengah jalan inilah yang ditakutkan Jokowi,” paparnya.(han/byu/tyo/mar/jpg)

Update