Kamis, 25 April 2024

8 Begundal Jalanan Ditangkap dan Ditembak

Berita Terkait

batampos.co.id – Sepekan terakhir, Satreskrim Polresta Barelang bersama polsek jajaran Polresta Barelang meringkus tujuh pelaku kriminal dan seorang penadah barang curian.

Dari jumlah itu, lima tersangka adalah pencuri kendaraan bermotor, dua pencuri dengan kekerasan atau jambret, dan satu orang penadah barang curian.

Dari delapan pelaku kriminal yang diamankan tersebut, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, menyebutkan, satu tersangka diamankan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Nongsa, empat tersangka ­dimankan Polsek Seibeduk, dan Polsek Lubukbaja mengamankan dua tersangka.

”Mereka beraksi di berbagai tempat di Kota Batam,” ujarnya.

“Modusnya beragam, seperti mencuri kendaraan dengan kunci T, memiliki kendaraan hasil dari kejahatan, melakukan pencurian dengan mengancam menggunakan pisau dan menjambret dengan sasaran barang berharga di tas maupun dashboard sepeda motor,” jelasnya lagi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan menunjukan barang bukti sepeda motor beserta enam dari delapan penjahat jalanan dan penadah saat ekspos di Mapolresta Barelang, Rabu (16/10/2019). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Delapan orang yang diamankan itu yakni, SM, 34, Su, 36, RS, 28, SH, 33, AB, 19, dan MD, 21.

Sementara dua tersangka lainnya yang masih di bawah umur berinisial RRP, 13, dan CLZ, 15.

Untuk delapan orang yang diamankan itu bukan merupakan satu komplotan. Mereka hanya membuat kelompok mulai dari dua sampai tiga orang yang berperan sebagai eksekutor dan joki.

”Pada saat penangkapan, ada tiga tersangka yang melaksanakan perlawanan dan mencoba melarikan diri, akhirnya anggota terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak pelaku),” paparnya.

“Setelah berhasil dilumpuhkan, mereka kita bawa ke kantor untuk menjalani proses selanjutnya,” tuturnya lagi.

Dari penangkapan ini, juga diamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor hasil kejahatan maupun sebagai sarana yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi mereka.

Enam unit ponsel berbagai merek, satu buah pisau, satu buah dompet, satu lembar STNK, dan satu buah kunci later T.

Dengan penangkapan ini, ia berharap bisa membuat Kota Batam lebih kondusif lagi ke depannya.

”Mereka kita kenakan pasal 365 untuk pencurian dengan kekerasan, 363 untuk pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 bagi penadah barang hasil curian,” jelasnya.

“Ancamannya mulai dari 9 tahun, 7 tahun dan 4 tahun penjara bagi penadah. Untuk yang di bawah umur tetap kita proses sesuai dengan undang-undang berlaku,” imbuhnya lagi. (gie)

Update