Kamis, 25 April 2024

Halo Para PNS, Kini Media Sosial Anda Diawasi Lho

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah sangat serius menyikapi aktivitas pegawai negeri sipil (PNS) di media sosial terkait ujaran kebencian, radikalisasi, hingga terlibat politik praktis.

Tim kerja akan dibentuk untuk mengawasi cuitan maupun komentar para abdi negara tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menegaskan, PNS harus memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945. Serta, patuh kepada pemerintahan yang sah.

“Itu merupakan salah satu lan­dasan prinsip nilai dasar profesi aparatur sipil negara,” ucap pejabat berumur 58 tahun itu.

Dia meminta untuk segera dibentuk tim yang akan meng-urusi dan mengawasi masalah tersebut.

Bima mengakui, saat ini, banyak oknum PNS yang terlibat isu ujaran kebencian, tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi, hingga terlibat politik praktis.

“Tim atau satuan tugas yang terdiri dari lintas kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi mengawasi dan membina PNS agar selalu dapat mengamalkan prinsip nilai dasar serta landasan profesi PNS lainnya,” bebernya.

Pemerintah akan membentuk tim pengawas yang khusus memantau aktivitas para PNS di media sosial. Terlihat sejumlah PNS Pemko Batam usai apel di Batam Center, belum lama ini. Foto: Cecep Mulyana/batam pos.co,.id

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun, mendukung pembentukan tim tersebut.

Setidaknya, kata dia, keberadaan tim pengawas dapat mencegah politisaasi PNS pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

“Bersama BKN, efektif per Desember 2019, Kemendagri resmi menerapkan e-Mutasi bagi seluruh instansi daerah,” jelasnya.

“Hal ini untuk mencegah proses mutasi yang sarat politis pasca terpilihnya kepala daerah,” katanya lagi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, menyatakan mendukung penuh rencana itu.

Bentuk dukungan diwujudkan dengan menyiapkan kanal aduan, serta sosialisasi di saluran media elektronik milik pemerintah.

“Seperti TVRI (Televisi Republik Indonesia),” jelasnya.

Usulan tersebut ditanggapi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja.

Kementeriannya akan segera menyusun landasan hukum dan kerangka tim kerja. Sebelum tim kerja terbentuk, tentu perlu menerima masukan dari beberapa pihak.

“Pemerintah optimis dapat kembali mengawal profesi PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” terangnya.(han/jpg)

Update