Sabtu, 20 April 2024

Koruptor Diuntungkan, UU KPK Hasil Revisi Mulai Berlaku Hari Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi diperkirakan akan resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (17/10/2019).

Namun, Wadah Pegawai (WP) KPK masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perp­pu) untuk menyelamatkan lembaga antirasuah tersebut.

“Yang bisa menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah Perppu dari bapak Presiden,” kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

“Karena, besok kemungkinan tanggal 17 Oktober baik disetujui ditandatangani Presiden atau tidak, undang-undang yang disahkan pada 17 september 2019 lalu, itu akan berlaku,” jelasnya lagi.

Menurut Yudi, jika Perppu KPK tak terbit, akan muncul kegamangan dalam upaya KPK memberantas korupsi.

Sebab, situasi ini dinilainya akan sangat menguntungkan para koruptor.

“Bahwa segala tindakan dari penyelidik, penyidik dan penuntut umum di KPK harus berdasarkan undang-undang baru,” ujarnya.

Sekitar 1.000 karyawan KPK menggelar aksi menolak revisi UU KPK di depan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Foto: Fedrik Tarigan/JAWA POS

“Dan kita sepakat ada 26 poin yang akan menyebabkan KPK lemah bahkan bisa menimbulkan kegamangan,” ucap Yudi lagi.

Bahkan, dalam dua hari terakhir KPK melakukan tiga kali OTT. Yudi menilai, hal tersebut sebagai fenomena bahwa KPK mulai dianggap melemah sehingga para koruptor berani melakukan transaksi.

“Artinya koruptor di luar sana bisa membaca KPK akan dilemahkan sehingga mereka melihat ini detik terakhir KPK,” katanya.

Yudi pun menegaskan, UU KPK yang belum direvisi sudah sangat ideal untuk menjadi dasar KPK dalam bekerja.

Ia pun berharap Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu atas UU KPK hasil revisi.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Masinton Pasaribu, mengatakan, KPK masih tetap bisa menyadap dan melaksanakan operasi tangkap tangan meski belum ada dewan pengawas.

Masinton mengatakan, KPK tetap bisa menjalankan fungsi dan kewenangannya terkait penyelidikan, penyidikan, penuntutan, koordinasi, dan supervisi.

Dia juga menyebut lembaga antirasuah itu tetap bisa melakukan penyadapan, yang biasanya menjadi bekal dalam melakukan operasi tangkap tangan.

“KPK tetap bisa melakukan OTT. Itu kan berdasarkan bekal penyadapan, penyadapan tetap bisa dilakukan melalui mekanisme pengawasan, melalui dewan pe­ngawas,” kata anggota Panitia Kerja revisi UU KPK ini.

Masinton menuturkan, selama belum ada dewan pengawas maka penyadapan dilakukan seizin komisioner KPK. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum revisi.

“Karena itu kami meminta kepada Bapak Presiden agar pemberantasan korupsi tetap lanjut. Tidak dikebiri, tidak diamputasi. Jadi, Perppu adalah jalan agar KPK bisa tetap memberantas korupsi,” katanya.(jpg)

Update