batampos.co.id – Kasus penipuan yang dilakukan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Hendri, memasuki tuntutan di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Frihesti menuntut hukuman selama 1 tahun penjara kepada terdakwa.
“Terdakwa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu, keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang , membuat utang atau menghapuskan piutang sehingga JPU menuntut hukuman 1 tahun penjara,” ujar JPU Frihesti, membacakan amar tuntutan terdakwa.
Menanggapi hukuman itu, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan menyatakan terima. Ia kemudian mengaku sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sementara Hendri sendiri diseret ke pengadilan setelah dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada Mei 2016.
Saat itu, Hendri menawarkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa yaitu pengadaan pakaian senam serta pengadaan katering di Satpol PP kepada Suharsad.
Adapun nilai pengadaan pakaian senam ini sebesar Rp 150 juta dan katering Rp 120 juta. Total modal kerja untuk kedua pekerjaan tersebut yaitu senilai Rp 180 juta dan pada saat itu Hendri meminta modal di awal kepada Suharsad berbekal Surat Perintah Kerja.
Dalam perjalanannya, Suharsad meminta keuntungan dari proyek tersebut. Namun oleh Hendri tak kunjung diberikan.
Untuk meyakinkan Suharsad, Hendri lalu membuat surat pernyataan pengembalian modal awal dan keuntungan kepada Suharsad tertanggal 23 November 2016.
Namun terdakwa ternyata tidak juga mengembalikan modal yang diketahui dipergunaka untuk kepentingan pribadinya. Ia pun dilaporkan hingga kasusnya bergulir di meja hijau.(une)
